APBD Perubahan Kota Solok Disahkan Rp623,2 Miliar, DPRD Titip Pesan Tegas

APBD Perubahan Kota Solok Disahkan Rp623,2 Miliar, DPRD Titip Pesan Tegas

KabaSumbar - APBD Perubahan Kota Solok Tahun Anggaran 2026 akhirnya diketok melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Solok. Nilai belanja yang disepakati mencapai Rp623,22 miliar, dengan defisit anggaran Rp32,21 miliar.

Di balik angka-angka nominal dalam dokumen keuangan daerah itu, terdapat pekerjaan besar bagi Pemerintah Kota Solok, agar bagaimana memastikan perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif.

Pesan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (14/9/2026) malam. Empat fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tetapi persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Mira Harmadia, SS. Hadir Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Sekda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, perwakilan BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok Rusdi Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Solok 2026 sekaligus membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp591.014.138.150. Jumlah itu terdiri dari PAD sebesar Rp67.539.156.898 dan pendapatan transfer sebesar Rp523.474.981.252.

PAD berasal dari pajak daerah Rp25.731.073.679, retribusi daerah Rp19.817.727.878, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp18.753.067.904, serta lain-lain PAD yang sah Rp3.237.287.437.

Sedangkan pendapatan transfer terdiri atas transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp498.212.074.000 dan transfer antar daerah Rp25.262.907.252.

Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan Rp623.222.463.040,06.
Itu artinya, struktur perubahan APBD tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp32.208.324.890,06.

Defisit itu kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp56.518.324.890,06, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp24.310.000.000, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah tetap harus dikelola secara hati-hati. Sebab, setiap keputusan belanja akan berhadapan dengan tuntutan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
 
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Solok
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Solok

Empat Fraksi Setuju dengan Empat Catatan

Persetujuan DPRD terhadap APBD Perubahan Kota Solok bukan berarti pemerintah daerah memperoleh cek kosong.

Empat fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda dalam penekanan, tetapi memiliki satu garis besar yang sama: anggaran harus menghasilkan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah melaksanakan APBD Perubahan 2026 sesuai hasil kesepakatan Banggar DPRD bersama TAPD.

Anggaran yang telah disepakati, menurut fraksi ini, harus direalisasikan secara optimal agar tidak berhenti pada tumpukan program dan angka di atas kertas.

Fraksi NasDem bahkan menekankan bahwa perubahan APBD tidak boleh hanya menjadi rutinitas mengubah angka pendapatan dan belanja.

Transparansi, efektivitas dan efisiensi harus menjadi pijakan. Belanja daerah juga diminta lebih tajam diarahkan kepada program prioritas yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

Sementara Fraksi Nurani Keadilan membawa sejumlah isu yang lebih spesifik.

Mulai dari keberpihakan anggaran kepada masyarakat, efisiensi belanja, optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha, hingga pemanfaatan Silpa untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas dan memiliki manfaat jangka panjang.

Fraksi ini juga menyoroti kesejahteraan PPPK dan tenaga pelayanan publik, termasuk penataan TPP ASN yang dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan honorarium PPPK Paruh Waktu.

Perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan aset daerah juga masuk dalam daftar rekomendasi.

Adapun Fraksi Solok Maju mengingatkan bahwa perubahan APBD tidak boleh disusun sekadar berdasarkan keinginan menaikkan atau menurunkan angka anggaran.

Capaian periode sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi. Perubahan anggaran juga harus mampu merespons perkembangan ekonomi makro dan perubahan pendapatan daerah selama tahun berjalan.

Dengan kata lain, DPRD menginginkan perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka, tetapi perubahan arah yang bisa dirasakan masyarakat.
 
Ketua DPRD Fauzi Rusli serahkan Anggaran Perubahan Kota Solok
Ketua DPRD Fauzi Rusli serahkan Anggaran Perubahan Kota Solok

Ramadhani Terima Catatan DPRD

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyambut persetujuan tersebut dengan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Ia menyebut pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD telah berlangsung secara lancar, konstruktif dan penuh kebersamaan.

“Perubahan APBD 2026 merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini,” ujar Ramadhani.

Menurutnya, penyesuaian anggaran juga mempertimbangkan kebijakan dana transfer serta efisiensi anggaran agar program-program prioritas daerah tetap berjalan optimal.

Pemerintah Kota Solok, kata dia, akan menindaklanjuti berbagai saran, catatan dan rekomendasi DPRD.

“Untuk itu, mari kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kota Solok yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Dengan disepakatinya APBD Perubahan Kota Solok 2026, babak politik anggaran di meja DPRD memang berakhir. Tetapi ujian sesungguhnya justru dimulai.

Pemerintah Kota Solok kini dituntut membuktikan bahwa Rp623,22 miliar belanja daerah tersebut mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik, pembangunan dan program yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Catatan empat fraksi menjadi pengingat bahwa persetujuan politik terhadap APBD bukanlah akhir dari pengawasan.

Setiap rupiah yang dibelanjakan akan ditunggu hasilnya. Setiap program akan diuji manfaatnya. Dan setiap kebijakan anggaran pada akhirnya akan kembali pada satu pertanyaan sederhana: seberapa besar uang daerah benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat?

Kesepakatan DPRD dan Pemko Solok selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. (Irman Kuto)

APBD Perubahan Kota Solok Disahkan Rp623 2 Miliar DPRD Titip Pesan Tegas