Payakumbuh |kabasumbar.net- Patut diduga penunjukan pemenang tender pembangunan tangki septik individu spesifikasi konstruksi pabrikan kepada CV. Kumala oleh Pokja ( Kelompok Kerja ) di UKPBJ Kota Payakumbuh, berpotensi sarat ” Kongkalikong serta Pesanan”.
Pasalnya, berdasarkan temuan kabasumbar.net, berdasarkan rangkaian proses tender paket Pembangunan Tangki Septik Individu spesifikasi konstruksi pabrikan pada Satuan Kerja Dinas Perkim ( Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman ) Kota Payakumbuh, konon dananya berasal dari DAK ( Dana Alokasi Khusus ) TA. 2023 senilai Rp. 2.4 Miliar, ditenggarai jadi ” Bancakan korupsi ” oknum di UKPBJ dan Dinas terkait.
Pasalnya, terkait hasil tender paket Pembangunan Tangki Septik Individu Spesifikasi Kontruksi pabrikan ( Tender Ulang ke 3 ) di Satker Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman TA. 2023, Pagu dana Rp. 2,4 M, dari penunjukan pemenangnya CV. Kumala, berpotensi sarat KKN dan telah dikondisikan/ diperuntukan buat keuntungan oknum UKPBJ dan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kota Payakumbuh.
Berdasarkan pengamatan kabasumbar.net, bahwa penunjukan pemenang CV. Kumala yang berkantor di Jl. Tan Malaka No.239 Payakumbuh diketahui pada tender awal dan ke 2, paket Pembangunan Tangki Septik Individu Spesifikasi Kontruksi Pabrikan, tidak diikuti CV. Kumala, dan disebut- sebut SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) CV. Kumala sedang dalam proses, ujar sebuah sumber,
Bahwa pihak Pokja melakukan tender ulang hingga ke. 3 ( pada tender 1 dan 2 CV. Kumala tidak memasuki dokumen tender ). Namun pada Tender ulang ke 3, CV. Kumala ikut dan penawaran Rp. 2.318.727.950,45 ( minus Rp. 62.870,45 ( – 3 % ).
Berdasarkan pengamatan wartawan perlu disikapi karena berpotensi sarat KKN. Soalnya penunjukan pemenang pada tender Pembangunan Tangki Septik Individu Spesifikasi Konstruksi pabrikan diatas, bahwa penawaran CV. Kumala, disebut- sebut tidak masuk akal, yakni hanya membuang Rp.62.870.050 ( – 3% dari HPS ), penawaran terendah ke 5, juga diketahui selain TA. 2022 lalu ditunjuk sebagai pemenang.
Sementara pada 2 x tender awal yang gagal tidak ikut masukan penawaran ( menurut sebuah sumber belum keluarnya SBU ) dan terkesan dikondisikan sebagai pemenang tender dan berpotensi labrak Perpres No.12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dilain pihak berdasarkan informasi yang diterbitkan UKPBJ Kota Payakumbuh, tercatat rekanan penawar terendah 1, CV. Iqva Putri Riau, yakni Rp. 2.067.042.591,84 serta rekanan penawar terendah 2, CV. Multi Persada, yakni Rp. 2.145.136.960,20, pada jadwal Klarifikasi penawaran harga serta administrasi, terkesan di kesampingkan serta tidak di undang.
Terkesan, penunjukan CV. Kumala sebagai pemenang, yang hanya mengikuti pada tender ulang ke 3, pihak panitia dan PPK nya berpotensi telah ber KKN ria itu, dan kuat dugaan sengaja mencari- cari kesalahan baik CV. Iqva Putri Riau dan CV. Multi Persada.
Seperti halnya, kesalahan CV. Iqva Putri Riau, disebutkan bahwa surat dukungan tidak memuat spek tangki sesuai yang telah ditetapkan dalam LDP Huruf” F. Persyaratan teknis ” nomor 12.
Juga disebutkan persyaratan tambahan ( kriteria evaluasi ), produk tangki septik tidak memenuhi persyaratan spesifikasi, ketebalan yang disyaratkan PPK.
Demikian halnya kegagalan CV. Multi Persada dengan penawaran terendah 2, digagalkan karena bahwa, ” Sertifikasi IPAL dan sertifikasi register teknologi ramah lingkungan belum di tandatangani dan di stempel basah oleh produsen atau distributor sesuai yang telah ditetapkan dalam LDP Huruf “F. Juga persyaratan teknis nomor 12. Persyaratan tambahan ( kriteria evaluasi ).
Ketua Pokja, Yeri Siswanto ketika dimintakan tanggapannya seputar dugaan ” kongkalikong ” proses tender Pembangunan Tangki Septik Individu Spesifikasi Kontruksi pabrikan ( Tender Ulang ke 3 ), terlihat menghindar dan berkelit, ”
maaf pak kami bukan ketua panitia tender, kalau proses tender sudah menjadi kewenangan dari Pokja pemilihan yang berada di UKPBJ. Untuk menjawab mohon maaf kami tidak punya kapasitas untuk itu, sebab evaluasi mutlak kewenagan Pokja.
Namun nanti permintaan konfirmasi akan kami sampaikan ke kepala UKPBJ, kebetulan beliau sedang dinas luar nanti saya sampaikan, demikian elak Siswanto.
Namun, Siswanto berdiplomasi, “Sekali lagi kami sampaikan kalau soal proses tender yang berhak memberikan jawabannya adalah Pokja karena Pokja lahbyang diberi mandat oleh Undang- Undang/Perpres untuk proses tender. Sekali lagi terima kasih pak atas atensi dan pengawasannya terkait dengan proses tender dikota payakumbuh.
Ketika dimintakan info posisi Yeri Siswanto, ” Ambo kasubag PBJ pak. Sembari berkelit, “Besok akan ambo komfirmasikan ke Pokja yang bersangkutan terkait dengan konfirmasinya.
Yeri Siswanto tuturkan,” Ambo struktural pak, kalau Pokja tu fungsional/JFPPBJ yang dikeluarkan rekomendasi/keputusannyo oleh LKPP RI dan MenPAN RB, berdasarkan uji kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa (Level 2), hindar Siswanto.
Demikian hal, statemen Fitra Harianto, PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ), paket Pembangunan Tangki Septik Individu Spesifikasi Konstruksi Pabrikan, yang dimintakan tanggapannya, ” Mungkin lebih pas dijawab oleh ULP pak, karena proses sampai saat ini masih di Pokja, ambo sebagai PPK belum menerima hasil lelang dari Pokja karena masih ado proses sanggah, ungkap Fitra enteng.
Menyikapi tuduhan kongkalikong oknum di UKPBJ dan Dinas Perkim Kota Payakumbuh, menurut pemerhati hukum, Anul Jufri, SH. MH, kepada wartawan sebutkan, “seyogyanya pihak Tipikor Polres atau Kejaksaan setempat, secepatnya bersikap agar bisa menyelamatkan uang rakyat yang berpotensi di grogoti oknum- oknum berdasi”, pinta Anul. ( IA )
Facebook Comments