Dalam rangka pengawasan persiapan ibadah haji tahun 2023 M/1444 H, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji di tengah kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya mengatakan BPKH perlu mencermati kebijakan kenaikan BPIH dan Bipih serta dampaknya yang memberatkan bagi calon jemaah haji.
“Kenaikan Bipih, dari awalnya Rp. 39.886.009 pada tahun 2022 menjadi Rp. 49.812.700,26 pada tahun 2023. Hal ini tentunya memberatkan bagi calon jemaah haji yang akan melunasi Bipih”, kata Evi Apita Maya saat membuka rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (23/5/2023).
:Untuk itu kami perlu mencermati upaya BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat sebagai badan yang berwenang mengelola dana haji,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya.Senada dengan Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi, Senator asal Bengkulu Eni Khairani menilai, seharusnya kenaikan Bipih dilakukan secara bertahap dan rasional.
“Kenyataannya saat ini kenaikan Bipih membuat masyarakat kesulitan melunasi sisa biaya haji. Masyarakat berharap nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dapat menekan kenaikan Bipih yang signifikan seperti saat ini,” tutur Eni.
Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH menjelaskan, kenaikan Bipih disesuaikan dengan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji) dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
“Biaya masyair dari sebelumnya sebesar SAR 1.531,85 menjadi SAR 5.636. Biaya masyair termasuk di dalamnya peningkatan PPN di Saudi Arabia sebesar 15% .Selain itu kenaikan juga disebabkan oleh meningkatnya biaya komponen operasional haji dan pengaruh kenaikan nilai tukar kurs,” ungkap Fadlul.
Fadlul menambahkan selama ini nilai manfaat dana haji digunakan sebagai subsidi karena BPIH yang sesungguhnya lebih tinggi dari Bipih yang dibayarkan jemaah. Apabila nilai manfaat digunakan untuk mencover kenaikan biaya haji terus- menerus hal ini akan mengganggu sustainabilitas keuangan haji.
“Dampaknya apabila Bipih tidak dinaikkan, maka 5,2 juta jemaah haji yang masih waiting list justru tidak kebagian subsidi dari nilai manfaat tersebut. Untuk itu BPKH terus berupaya meningkatkan nilai manfaat haji dengan cara investasi di sektor perbankan syariah, sektor lembaga keuangan syariah non perbankan dan multi sektor lainnya,” lanjut Fadlul.
Menanggapi hal tersebut, Habib Ali Alwi menegaskan Komite III DPD RI akan mendorong pemerintah untuk melakukan penempatan dana sebagai modal di BPKH dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji melalui berbagai instrument.
“Upaya peningkatan nilai manfaat tersebut untuk menghindari resiko terhadap dana haji jemaah. Kami juga meminta agar kenaikan Bipih dikemudian hari dilakukan secara bertahap, tidak signifikan dan disosialisasikan ke jemaah,” ucap senator asal Provinsi Banten tersebut. *hes
Facebook Comments