KALBAR | KABASUMBAR.NET – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Pernyataan terkait penanganan 2 Tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Dirut PT. Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Rp3 Miliar dari Koruptor Bank BRI Ketapang
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan, perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri tersebut menjerat Tersangka Boni Marsapatubiono, berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit Proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp74,5 Miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.
“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.
Baca Juga: HUT Polisi Selebriti Ke-4, Kapolres Bengkayang Terima Penghargaan dari Komnas Anak
Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
“Terhadap kelima Proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00,” ungkapnya.
Baca Juga: Sultan Dorong 15 Negara, OKI Kerjasama Pangan dan Farmasi Halal
Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang, tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 Miliar.
Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).
“Terhadap seluruh Proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp5.764.266.105,00,” terangnya.
Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo.
“Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Wanita Bercadar Nekat Terobos Istana Negara Jakarta
Baca Juga: Ketum UMKM: M. Yusuf Kabid Disperindag Kalbar Seperti Tidak Berpendidikan
Facebook Comments