9 Penambang Tewas di Tambang Ilegal Sijunjung

9 Penambang Tewas di Tambang Ilegal Sijunjung

Tragedi kembali menghantam ranah Minang. Sembilan penambang emas tewas tertimbun longsor di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) siang.

Lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) itu berada di kawasan perbukitan pada pertemuan tiga aliran sungai besar: Batang Kuantan, Batang Ombilin, dan Batang Sinamar, salah satu titik paling rawan longsor di wilayah Sijunjung.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00–12.30 WIB ketika para pekerja tengah mengoperasikan mesin dompeng dan pompa air di tepi sungai. Tanpa peringatan, tebing setinggi sekitar 30 meter di dekat lokasi mendadak runtuh dan menghantam area kerja penambang.

Wali Nagari Guguak, Zainal, membenarkan longsor terjadi sesaat setelah waktu Dzuhur. Para pekerja yang berada tepat di bawah tebing disebut tidak sempat menyelamatkan diri.

Dari total 12 pekerja di lokasi, tiga orang berhasil melarikan diri. Sembilan lainnya tertimbun material longsor dan dinyatakan meninggal dunia.

Evakuasi dilakukan secara bertahap oleh aparat kepolisian bersama warga setempat. Lima jenazah pertama ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB, sementara empat korban lainnya berhasil dievakuasi menjelang sore.

Begitu ditemukan, seluruh jenazah langsung dibawa pulang pihak keluarga untuk dimakamkan.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun dari Wali Nagari Guguak dan sejumlah sumber lapangan, berikut identitas sembilan korban meninggal dunia:

  1. Atan, 20–23 tahun, warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak
  2. Haris (Haris Hendri Saputra), 22–23 tahun, warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak
  3. Baim (Ibrahim Julian), 17 tahun, warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak
  4. Marsel (Marsel Novendra/Marsel Buyuik), 22–23 tahun, warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak
  5. Widio Almadani, 21 tahun, warga Nagari Guguak
  6. Delfi Ardi, 41 tahun, warga Nagari Guguak
  7. Madi, 24 tahun, warga Nagari Guguak
  8. Acai, 43 tahun, warga Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak
  9. Ditol, 40 tahun, warga Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII

Delapan korban berasal dari Nagari Guguak, sementara satu korban lainnya berasal dari Nagari Tanjung.

Hingga Sabtu (16/5/2026), sebagian data usia dan penulisan nama korban masih menunggu konfirmasi administratif resmi dari pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan Polres Sijunjung telah memulai penyelidikan resmi.

Polisi juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi tambang.

Menurut Susmelawati, penertiban tambang emas ilegal selama ini menghadapi tantangan besar di lapangan. Aktivitas penambangan kerap berhenti saat operasi dilakukan, lalu kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi.

“Dalam bulan ini kami juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok, dan Pasaman. Semua upaya kami lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Nagari Guguak mengungkapkan pihak nagari sebenarnya telah beberapa kali meminta aktivitas tambang di kawasan tersebut dihentikan sebelum tragedi terjadi. Namun permintaan itu disebut tidak diindahkan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat merespons keras tragedi ini. Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyebut sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar sejak 2012 hingga Mei 2026.

Menurut Walhi, angka tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi di lapangan.

Tommy juga menyoroti pergantian pimpinan di Polda Sumbar yang dinilai belum memberi dampak signifikan terhadap pemberantasan mafia tambang ilegal.

“Selama ini kami menilai tidak serius dan bersungguh-sungguh, hanya gimik. Tidak pernah mengungkap otak kejahatan atau aktor intelektual di balik pelaku lapangan,” kata Tommy, Jumat (15/5/2026).

Walhi mendesak Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas dan transparan setelah resmi menjabat.

Kasus longsor di Sijunjung kembali memperlihatkan tingginya risiko aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Selain merusak lingkungan, praktik PETI juga terus memakan korban jiwa dari tahun ke tahun.

Berdasarkan catatan redaksi, sejumlah daerah di Sumbar seperti Solok, Pasaman, Dharmasraya, hingga Sawahlunto juga berulang kali menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal dengan pola yang hampir serupa: beroperasi di kawasan sungai dan lereng rawan longsor.

Tragedi di Nagari Guguak kini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta keberanian aparat dalam menindak jaringan tambang ilegal hingga ke aktor utamanya.

tambang ilegal longsor tambang Sijunjung Walhi Sumbar Kapolda Sumbar PETI Nagari Guguak Sumatera Barat penambang emas bencana longsor