BerandaPolriWNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai karena Ganja, Polisi Telusuri Jaringan Pengedar...

WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai karena Ganja, Polisi Telusuri Jaringan Pengedar hingga Jakarta

 

KabaSumbar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (15/5), oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Seorang pria berinisial AA diamankan oleh petugas yang saat itu menyamar sebagai warga sipil. AA diketahui tengah mengambil paket yang mencurigakan.

Menurut Kapolres Kepulauan Mentawai, saat dibuka, paket tersebut berisi kotak karton coklat berlakban merah yang di dalamnya ditemukan kotak kurma bermerek PALMDATES. Dari total 25 buah kurma, salah satunya menyimpan paket berisi batang, daun, dan biji yang diduga sebagai ganja kering seberat 41,67 gram.

Baca juga: Rahasia Memilih Asuransi Jiwa Terbaik untuk Masa Depan Anda

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku hanya diminta mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial WSP. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Sipora Utara. WSP kemudian mengungkap bahwa ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seorang WNA asal Brazil bernama KCV.

Petugas kemudian melakukan penindakan lanjutan dan mengamankan KCV di rumahnya di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara. KCV pun mengaku bahwa dirinya memesan ganja dari seseorang di Padang berinisial AD.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Jakarta. Pada Kamis, 8 Mei 2025, AD berhasil ditangkap di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, AD mengonfirmasi bahwa ia mengirim ganja tersebut sesuai pesanan KCV. Ia juga menyebut bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial IA, yang kini ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

  • Satu kotak karton coklat berlakban merah
  • Kotak kurma berisi 25 buah dan satu paket ganja kering seberat 41,67 gram
  • Sebuah iPhone 14 (nomor lokal: 082266690757 dan nomor internasional: +55538114062)
  • 140 lembar kertas linting dari berbagai merek seperti TELPON, OCB, RADJA MAS, dan SMOKING RED
  • Dua lembar tisu putih

Kapolres AKBP Rory menyampaikan bahwa pelaku KCV dikenakan:

  • Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
    yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan AD dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU yang sama,
    dengan ancaman hukuman yang serupa.

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Kapolda Sumbar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

“Ini bagian dari kebijakan Kapolda Sumbar dalam memberantas narkoba. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif membantu dengan memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.

Pihak kepolisian berjanji akan terus menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi maupun internasional.

Baca juga: Asuransi Jiwa Wajib untuk Amankan Masa Depan Finansial Anda

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -