Warga Ruko Marinatama Tuntut Inkopal di PTUN, Desak Menhan Jadi Mediator Sengketa Lahan Mangga Dua

Warga Ruko Marinatama Tuntut Inkopal di PTUN, Desak Menhan Jadi Mediator Sengketa Lahan Mangga Dua

JAKARTA, KABASUMBAR Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi mengajukan gugatan terhadap Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan karena warga menilai penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat mereka tinggal tidak sah secara hukum dan menyalahi aturan administrasi pertanahan.

Kuasa hukum para warga, Subali, S.H., menyampaikan bahwa inti gugatan berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dianggap menyimpang dari kesepakatan awal saat proyek Marinatama dikembangkan pada akhir 1990-an.

Å"Sejak awal warga membeli unit ruko dengan perjanjian akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun kini muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Ini jelas melanggar ketentuan hukum agraria, ungkap Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang tersebut sempat ditunda untuk memberi waktu kedua belah pihak melengkapi dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya menghadirkan saksi dan ahli pertanahan untuk memperkuat bukti hukum dalam perkara ini.

Menurut Subali, pihak penggugat akan mendatangkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) guna memberikan penjelasan mendalam mengenai proses konversi tanah negara yang diduga dilakukan secara tidak tepat.

Å"Tanah negara seharusnya terlebih dahulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, sebelum bisa diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam kasus ini, langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai, yang jelas menyalahi prosedur, paparnya.

Selama proses hukum berjalan, para penghuni ruko mengaku telah menerima surat peringatan pengosongan dari pihak Inkopal. Tak hanya itu, beberapa warga juga melaporkan adanya tindakan intimidasi dari orang tak dikenal setelah mereka menghadiri persidangan.

Å"Perbuatan seperti itu tidak pantas dilakukan karena mencederai proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak boleh ada pengosongan sebelum pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tegas Subali.

Ia menambahkan, pihaknya meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum dan pemerintah agar warga tidak mengalami tekanan atau perlakuan sewenang-wenang selama sengketa masih bergulir.

Sebagai langkah penyelesaian damai, warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025. Dalam surat itu, warga memohon agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal untuk mencari jalan keluar yang adil.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta, serta ditandatangani oleh seluruh 42 warga beserta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama.

Å"Kami yakin TNI adalah bagian dari rakyat dan memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi rakyatnya. Karena itu kami berharap Menhan bersedia membuka ruang dialog demi penyelesaian yang adil dan bermartabat, tutur Subali.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan mediasi tersebut.

Kompleks Ruko Marinatama dibangun pada akhir 1990-an di bawah pengawasan Inkopal sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran. Sejak awal, para pembeli dijanjikan akan memperoleh sertifikat SHGB atas unit yang mereka beli. Namun, hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung diterbitkan.

Yang lebih mengejutkan, lahan tempat ruko itu berdiri kini terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain. Kondisi inilah yang menjadi dasar utama gugatan warga ke PTUN Jakarta Timur.

Warga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Å"Kami memilih jalur hukum dengan niat baik, bukan untuk bermusuhan. Tapi kalau hak kami dilanggar, kami wajib memperjuangkannya, tutup Subali.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

 

TNI Ruko Marinatama Inkopal PTUN Jakarta Menhan Kemenhan SengketaTanah Hukum Pertanahan Jakarta Utara Subali SH Berita Hukum Hak Pakai SHGB BeritaTerkini Keadilan Untuk Warga Sengketa Properti Ruko Marina Mangga Dua