Lima Puluh Kota | kabasumbar.net- Seyogyanya Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, secara bijak menyikapi surat wargaTanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, desak/ minta menutup operasional pabrik Pengolahan Makanan Ternak yang dikelola PT. Palokoto Agro Industri ( PT. PAI ) yang dituduhkan ilegal juga, berpotensi labrak Perda No. 4 Tahun 2023, tentang Rencana Tata Rencana Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Lima Puluh Kota.
kabasumbar.net pada edisi, 30 Mei 2024 beritakan Menyoal Penolakan Warga Atas Pabrik Pengolahan Makanan Ternak PT. Kako di Koto Tangah Simalanggang. Dikhawatirkan Jadi ” Bom Waktu “
baca dan klik : https://kabasumbar.net/menyoal-penolakan-warga-atas-pabrik-pengolahan-makanan-ternak-pt-kako-di-koto-tangah-simalanggang-dikhawatirkan-jadi-bom-waktu/
Pasalnya, setidaknya 7.297 jumlah warga Nagari Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Lima Puluh Kota, jika Pemerintah tidak peka dikhawatirkan bisa menjadi ” Bom Waktu ” bagi pabrik Pengolahan Makanan Ternak, berlabel PT. PSI, karena awalnya telah diprotes, namun tetap berjalan bahkan telah beroperasi itu.
Kendati sejak awal pembangunan pabrik pengolahan Makanan Ternak, yang berbahan baku dari ampas kelapa dan lainnya yang menimbulkan aroma busuk itu, selain didapatkan informasi tidak memiliki izin dan telah protes warga Jorong Tambun Ijuk, Jorong Kapalo Koto, dan Jorong Batu Nan Limo, sepertinya tidak digubris, karena disebut- sebut milik keluarga oknum Walinagari setempat.
Kendati atas laporan warga sekitar yang resah dikarenakan pabrik Pengolahan Makanan Ternak PT. PAI di Nagari Koto Tangah Simalanggang milik JONI EKA PUTRA S.Pt, Rabu, 29/05/ 2024 di Aula serba guna kantor Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang, rapat di hadiri oleh Asisten satu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek Payakumbuh, Camat Payakumbuh, Danramil 08/ Akabiluru yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan yang mewakili, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota yang mewakili, Kepala dinas DPMPTSP (perizinan) Kabupaten Lima Puluh Kota, Kasat Pol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang, Bamus Nagari Koto Tangah Simalanggang, Perwakilan warga terdampak.
Sementara masyarakat sekitar tetap dengan opsi penolakan dengan alasan adanya polusi udara, kebisingan yang berasal dari mesin yang sedang beroperasi sampai pukul 23.00 Wib itu, demikian ungkap sumber.
Sedangkan Hendra M, Dt. Boga, Walinagari Koto Tangah Simalanggang, konon disebut- sebut orang dibalik pembangunan pabrik tersebut, juga aktor dibalik penolakan jalur Tol di Nagari Koto Tanggah Simalanggang Kec. Payakumbuh, hingga berita ini update terkesan bungkam.
Seperti halnya, surat masyarakat
Tanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, perihal Permohonan Penutupan Pabrik, tertanggal, 25-05-2024 Kepada Bupati Lima Puluh Kota, agar menutup operasional pabrik yang berlokasi dilingkungan tempat tinggal kami dikarenakan :
1. Bahwa operasional pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin (ilegal), karena pada awal pendirian bangunan tersebut izinnya adalah gudang / tempat penyimpanan barang.
2. Bahwa dalam operasional pabrik tersebut kami sudah merasakan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti asap hitam yang dikeluarkan oleh cerobong pabrik, getaran mesin yang terasa sampai ke rumah kami, serta bau bahan baku yang menyengat.
3. Bahwa keberadaan pabrik tersebut bertentangan dengan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Bahwa dengan tidak adanya izin operasional diduga pemilik perusahaan menghindari pembayaran retribusi atau pajak daerah dan pajak negara lainnya.
5. Bahwa operasional pabrik tersebut diduga dibekingi oleh, J, oknum pensiunan TNI yang berusaha membujuk warga di sekitar pabrik agar mau bekerja di pabriktersebut.
6. Bahwa pihak perusahaan diduga memalsukan tanda tangan untuk persetujuan warga atas izin pabrik tersebut, sekaligus kami merasa bahwa kami telah dibohongi dan seakan-akan ada upaya untuk mengadu domba kami sehingga kami sudah mulai merasa tidak nyaman diantara kami.
7. Bahwa keberadaan pabrik tersebut diduga akan memunculkan konflik horizontal diantara warga.
Surat tersebut juga ditembuskan ke
Ketua DPRD, Dandim 0306 Lima Puluh Kota, Kapolresta Payakumbuh, Kapolres Lima Puluh Kota, Kajari Kota Payakumbuh, Kasat POLPP Kabupaten Lima Puluh Kota, Ka DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota, Kadis PU Kab. Lima Puluh Kota, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Lima Puluh Kota, Kaban KESBANGPOL Kab. Lima Puluh Kota, Balai Wartawan Lima Puluh Kota di Payakumbuh, juga Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang.
Anehnya, terkait surat permohonan masyarakat Tanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, dan ditanda tangani sebanyak 82 KK itu kepada Bupati serta tembusannya, Kasat Pol PP Kab. Lima Puluh Kota, Dedy Permana juga didampingi Kabid Linmas, Sarnen Indra dan Purnama, yang berusaha berikan advice mengundang kabasumbar.net ke ruang kerjanya, Rabu, 12/06 kemaren paparkan bahwa hasil kesepakatan OPD terkait, berikan rekomendasi atas keberadaan katanya perusahaan Pergudangan dan industri Pengolahan Kopra di Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tongah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab.Limapuluh Kota.
Dipaparkan Kasat Pol PP, pihak perusahaan yang diwakili oleh Yulia Amelta selaku Direktur PT. PAI menyanggupi dan akan melaksanakan butir- butir rekomendasi pihak DPMPTSP, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP serta OPD terkait lainnya untuk mendapatkan pelayanan pendampingan dalam memenuhi persyaratan, ungkapnya sembari memperlihatkan “Pernyataan Kesediaan Untuk Menjalankan Rekomendasi ”
Direktur pabrik pengolahan Makanan Ternak PT. PAI, Yulia Amelta pada surat pernyataannya diatas kertas yang dibubuhi matarei Rp.10.000,- tanggal, 6/06/2024
menyatakan bersedia menjalankan rekomendasi dari Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai berikut:
1. Terkait dengan Nomor Induk Berusaha – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (NIB-KBLI) disesuaikan dengan usaha yang dijalankan sekarang (sesuai hasil temuan di lapangan, usaha yang dijalankan bukan hanya pengolahan kopra saja akan tetapi ada bahan baku lain, agar dilakukan koordinasi/konsultasi dengan pihak DPMPTSP, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP serta OPD terkait lainnya untuk mendapatkan pelayanan pendampingan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk kelancaran dan keberhasilan investasi dan usaha yang dijalankan;
2. Memenuhi dan melaksanakan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (0SS);
3. Membangun dan menjalin komunikasi sosial yang baik sesuai dengan kearifan lokal (adat istiadat iduik bakampuang) kepada masyarakat sekitar lokasi tempat usaha terutama berkaiatan dengan perubahan usaha dari pergudangan menjadi industri PengolahanKelapa
4. Sebelum kelengkapan administrasi sebagaimana dijelaskan di atas terpenuhi dan belum adanya komunikasi sosial yang baik dengan lingkungan masyarakat sekitar, usaha untuk operasional selanjutnya akan tetap ditunda. ( JS/EB )
Facebook Comments