UMP 2026: Tujuh Provinsi Tetapkan Kenaikan Upah, Rentang Naik 2,7"7,9 Persen
Jakarta - UMP 2026 mulai diberlakukan di sejumlah daerah setelah tujuh pemerintah provinsi lebih dahulu mengumumkan penyesuaian upah minimum menjelang batas akhir penetapan nasional pada 24 Desember 2025. Besaran kenaikan yang ditetapkan bervariasi, dari 2,72 persen hingga hampir 8 persen, dan akan menjadi acuan pengupahan mulai 1 Januari 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menegaskan bahwa seluruh kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi paling lambat 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.
Hingga awal pekan ini, provinsi yang telah mengumumkan UMP 2026 meliputi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, serta Gorontalo.
Rincian Penetapan UMP 2026
Sumatra UtaraPemerintah Provinsi Sumatra Utara menetapkan penyesuaian UMP 2026 dengan kenaikan 7,9 persen. Upah minimum yang sebelumnya berada di angka Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236 ribu. Keputusan ini diumumkan Gubernur Bobby Nasution pada 19 Desember 2025.Sumatra SelatanDi Sumatra Selatan, UMP 2026 ditetapkan meningkat 7,10 persen. Dengan penyesuaian tersebut, upah minimum provinsi naik dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau bertambah sekitar Rp261 ribu.
Kalimantan TengahGubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,12 persen. UMP Kalteng tahun depan berada di angka Rp3.686.138, naik sekitar Rp212 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Sulawesi UtaraPemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 naik 6,01 persen. Dengan kenaikan tersebut, upah minimum provinsi mencapai Rp4.002.630, atau meningkat sekitar Rp227 ribu.
Nusa Tenggara BaratUMP NTB 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861, naik 2,72 persen dari tahun sebelumnya. Secara nominal, kenaikan ini berkisar Rp70 ribu dan menjadi yang paling rendah di antara tujuh provinsi yang telah mengumumkan.
Sumatra BaratPemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
GorontaloPemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur Gusnar Ismail menyebutkan bahwa besaran tersebut telah melampaui kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Gorontalo yang berada di kisaran Rp3,39 juta.
Mulai Berlaku Awal Tahun Depan
Seluruh UMP 2026 yang telah ditetapkan tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026. Sementara itu, sejumlah provinsi lain masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan segera mengumumkan keputusan sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah.Pemerintah pusat berharap penyesuaian UMP 2026 dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mendorong iklim usaha yang sehat di tengah tantangan ekonomi nasional dan global.
UMP 2026 upah minimum provinsi 2026 kenaikan UMP 2026 daftar UMP 2026 UMP terbaru 2026 UMP tujuh provinsi upah minimum pekerja 2026 UMP Sumatra Utara 2026 UMP Sumatra Selatan 2026 UMP Kalimantan Tengah 2026 UMP Sulawesi Utara 2026 UMP NTB 2026 UMP Sumatra