KabaSumbar – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Korong Simpang Sungaipinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres rute Pulau Air–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menabrak Honda Mobilio, menyebabkan tiga orang luka-luka yang segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang untuk perawatan.
Juru Bicara PT KAI Divisi Regional II Sumatra Barat, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa masinis KA Minangkabau Ekspres (rangkaian B26) telah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan. Namun, pengemudi mobil tampaknya tidak menyadari sinyal tersebut, sehingga tabrakan tak terelakkan.
“Kami prihatin dengan insiden ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api,” kata Reza, Jumat (11/4/2025).
Kapolsek Batanganai, Iptu Wadriadi, menjelaskan bahwa mobil Honda Mobilio berwarna merah dengan nomor polisi BM 1517 MT sedang melaju dari jalan raya menuju simpang Perumahan Abi Singgalang. “Menurut saksi, pengemudi memperlambat kendaraan tanpa memeriksa keamanan perlintasan,” ujar Wadriadi.
Ketika mobil berada di tengah rel, KA Minangkabau Ekspres melaju kencang dari Padang menuju BIM. Pengemudi tidak sempat menghindar, menyebabkan mobil tersambar, terbalik, dan terseret sejauh lima meter hingga menghantam dapur warung milik warga setempat bernama Efendi.
Reza menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api, termasuk untuk KA Minangkabau Ekspres, diatur ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api. Aturan serupa tercantum dalam Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretaapian melarang aktivitas di jalur kereta api di luar keperluan operasional kereta. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 199, berupa pidana penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
PT KAI meminta masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta api. “Periksa keamanan jalur, lihat kanan-kiri, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Reza. Ia juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam meningkatkan keamanan perlintasan guna mencegah kecelakaan di masa depan.
Reza menambahkan bahwa masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang berada di sekitar jalur kereta api, karena hal ini berisiko tinggi dan melanggar hukum.
-
Pastikan jalur bebas dari kereta sebelum melintas.
-
Ikuti rambu-rambu lalu lintas di perlintasan.
-
Dengarkan klakson kereta sebagai tanda peringatan.
-
Hindari aktivitas di jalur kereta api yang tidak diizinkan.
Facebook Comments