KabaSumbar – Terobosan dalam RUU TNI mendukung perpanjangan batas usia pensiun sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan, ungkap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun dalam RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.
“Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” ujar Agus pada Kamis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pimpinan tiga matra TNI, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma yang mewakili KSAL.
Agus Subianto menambahkan bahwa aspek kesejahteraan dan pengembangan karir prajurit harus berjalan seiring, sehingga tercipta kepastian jenjang karir bagi prajurit muda sekaligus memberikan manfaat optimal bagi prajurit senior. Ia juga mengungkapkan bahwa prajurit yang telah memasuki masa pensiun memiliki peluang untuk berkarir sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahliannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa transisi bagi prajurit purnawirawan dilakukan berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2025-2030. Salah satu poin utama dalam RUU TNI adalah perpanjangan batas usia pensiun yang semula diatur dalam Pasal 53 UU TNI.
Rincian Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat:
Tamtama: maksimal 56 tahun
Bintara: maksimal 57 tahun
Perwira sampai Letnan Kolonel (Letkol): maksimal 58 tahun
Kolonel: maksimal 59 tahun
Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebijakan diskresi presiden
Prajurit yang menduduki jabatan fungsional: dinas keprajuritan dapat dilanjutkan hingga maksimal 65 tahun
Sementara itu, Pasal 53 UU TNI yang berlaku saat ini menetapkan batas usia pensiun bagi perwira hingga 58 tahun dan bagi bintara serta tamtama hingga 53 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dalam menjawab berbagai permasalahan keprajuritan di masa depan.
Facebook Comments