BerandaDaerahTerkait Impor dan Omnibus Law KSPSI Curhat ke DPD RI

Terkait Impor dan Omnibus Law KSPSI Curhat ke DPD RI

PASAMAN BARAT | Kaba Sumbar – Terkait impor dan Omnibus Law KSPSI curhat ke DPD RI demikian saat Ketua Umum.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, dan Sekjen Arif Winardi, Wakil Sekjen Liliek Nugroho, Wakil Sekjen Rosa Pasaribu, Wakil Sekjen Gatot Subroto, Ahmad Yani (Wakil Bendahara), serta Nano Haryono (Ketua PP FSPKSI), juga Daulat K (Ketum PP FSPMI) termasuk beberapa pengurus lainnya Curhat Soal Impor dan Omnibus Law kepada DPD RI.

Curhat tersebut diterima oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Ruang Delegasi Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).Terkait Impor

Ketua DPD RI didampingi Senator asal Sumatera Barat, Alirman Sori dan Tamsil Linrung (Sulsel), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen (Pol) Amostian.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa KSPSI yang terdiri dari 13 federasi mengapresiasi DPD RI yang selalu hadir dalam persoalan diskursus negara dan bangsa.

“Sekarang DPD RI kedengaran suaranya. DPD RI sekarang mempunyai dinamika lain sehingga kita senang bisa bersilaturahmi,” kata Jumhur Hidayat.Terkait Impor

Para Buruh Berharap DPD RI memberikan perhatian terhadap permasalahan impor yang dinilai sangat tinggi di Indonesia.

Soal impor kami menaruh harapan besar pada Ketua DPD RI agar ingatkan pemerintah, karena impor ini yang terpukul adalah para buruh atau pekerja.

“Kalau semua impor, produksi akan terhenti dan tentunya berakibat tidak ada pekerjaan bagi para pekerja,” kata Jumhur.

“Banyak kemudian terjadi PHK gara-gara impor ini, padahal Indonesia sebenarnya bisa, kalau DPD RI bersuara keras soal impor kita sangat apresiasi,” sambungnya

Selanjutnya Ketua DPD RI LaNyalla, bahwa dirinya sudah mengingatkan ke pemerintah soal impor sejak Agustus 2021, namun dirinya heran kenapa Presiden Jokowi baru marah-marah belakangan ini

“Ketika sidang bersama DPR dan DPD 16 Agustus 2021, saya sampaikan dalam pidato bahwa yang namanya marketplace besar itu faktanya 90 persen impor dari Tiongkok. Kita hanya sebagai penjual saja,” ucap LaNyalla.

Kalau semuanya impor lanjut LaNyalla, pabrik di Indonesia akan berhenti produksi. Tenaga kerja kemudian menganggur dan ujungnya PHK.

“Lebih jauh sebenarnya bukan soal itu saja, ini amanat kedaulatan, negara harus hadir supaya ada ruang, sekaligus memastikan market bagi produk lokal,” katanya.

Dengan Presiden sudah marah-marah, Ketua DPD RI LaNyalla, berharap kran impor dibatasi.

Jika kemudian tetap saja angkanya tinggi, kewajiban DPD RI dan elemen masyarakat untuk mengawasi.

“Saatnya mari bersama- sama mulai awasi impor negara kita, jangan sampai semakin bertambah, mudah- mudahan dengan marah-marah yang kemarin benar-benar impor semakin kecil,” ucap LaNyalla.

KSPS diterima Ketua DPD RI di Ruang Delegasi Komplek Parlemen Senayan
Kemudian KSPSI juga meminta DPD RI mengawasi UU Omnibus Law, karena disebut cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita minta Omnibus Law ini tidak jadi diterapkan. Banyak merugikan bagi para pekerja. Dalam perspektif daerah, Omnibus Law juga sangat tidak adil bagi daerah,” ujar Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat.

Soal Omnibus Law, LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI saat ini membentuk Panitia Khusus UU Cipta Kerja. LaNyalla berharap FSPSI nantinya bisa banyak memberikan masukan.

Alirman Sori, Ketua Pansus UU Ciptaker yang hadir menyebut bahwa karena UU Omnibus Law, otonomi daerah seperti mandul.

“Kewenangan semua ditarik ke pusat, sedangkan daerah diminta mengawasi. Memang seperti merampas otonomi daerah. Ini perlu diluruskan,” jelasnya.

Sementara itu Sekjen KSPSI Arif Winardi menanggapi bahwa Omnibus Law tidak direspon baik oleh investor. Tak banyak investor dari luar negeri yang datang.

“Karena mereka tahu aturan ini mengebiri tenaga kerja. Mendzolimi para buruh. Contohnya Elon Musk, dia lebih milih invest di India. Karena tahu hak pekerja di sini diabaikan,” ucap Sekjen KSPSI Arif Winardi.Terkait Impor

“Omnibus Law seolah-olah menawarkan buruh tanpa kehormatan oleh pemerintah. Karena itu kami berharap DPD berkoalisi dengan buruh agar aturan ini dihapus,” kata Arif lagi.

Sementara itu menurut Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Ketua DPD RI selalu mengatakan bahwa persoalan bangsa ini diselesaikan hanya bisa diselesaikan di hulu.

Karena itu DPD RI mewacanakan kembali konsep Ekonomi Pancasila seperti dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3.

“Ketua DPD RI kemudian mewacanakan konsep 4P. Dimana negara, swasta, dan rakyat terlibat dalam sebuah kerja bersama. Dan rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya,” ucap Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin. (*)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News