Lima Puluh Kota |kabasumbar.net– Merasa terancam dampak perubahan status pada kawasan Bukik Soriak Kenagarian Tarantang Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, pasca pembukaan kawasan resort Pariwisata oleh PT. Bukik Soriak Land, dituduhkan belum kantongi izin, Forum Pemuda Tarantang serta Masyarakat Baliak Kec. Harau laporkan dua oknum petinggi Limapuluh Kota ke penegak hukum.
Nagari Tarantang berada di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, miliki luas: 22,63 km² yang dihuni penduduk: 2359 jiwa (2018) terdiri dari 1.211 laki-laki dan 1.148 perempuan ( rumah tangga untuk sementara adalah sebanyak 558, terdiri 2 jorong yaitu Jorong Tarantang, Jorong Lubuak Limpato, sepertinya terancam dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ), konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati serta Anggota DPRD Lima Puluh Kota.
Hal itu terungkap dari bocoran Surat dari Forum Pemuda Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota.
Nomor 12/FPT/BA/2023, tanggal 20 Januari 2023 yang telah kirimkan Pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus
POLDA Sumatera Barat.
Surat dari Forum Pemuda Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota
laporkan tiga oknum pelaku Perusak Lingkungan dan membuat aktivitas di hutan lindung di Bukik Sariak di Kenagarian Tarantang / dibalik Bukit Galeh.
Ketiga orang tersebut adalah Rizki Kurniawan Nakasri, S.S Wakil Bupati Kab Lima Puluh Kota Prop.Sumatera Barat, Beni Murdani anggota DPRD Kab Lima Puluh Kota Prop. Sumatera Barat Fraksi PKS serta Wali Nagari Tarantang Sudahri
Forum Pemuda Tarantang paparkan, bahwa Rizki Kurniawan Nakasri, SS bersama Beni Murdani telah membuat surat SPORADIK dengan Wali Nagari Tarantang Sudahri di Kawasan hutan lindung Bukik Sariak.
Terus dibeberkan. Rizki Kurniawan Nakasri, S.S- dan Beni Murdani membuat jalan secara illegal dari Bukit Galeh tanpa diketahui oleh Wali Nagari Sarilamak dan tanpa izin dari pemilik lahan sehingga terjadi sengketa dan meneruskan jalan tersebut ke Bukik Sariąk dan telah memporak porandakan
Kawasan hutan Bukik Sariak, sehingga kelestarian lingkungan menjadi rusak. Untuk itu Forum Pemuda Tarantang mengharapkan kepada pengambil kebijakan/ Institusi penegakan hukum di negeri ini agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan oknum diatas, pintanya.
Dipaparkan, tujuan dari Rizki Kurniawan Nakasri, S.S dan Beni Murdani adalah membuat usaha untuk kepentingan pribadinya dengan arogan telah melabrak peraturan yang ada dan tidak meminta Izin dari instansi terkait dan Bupati Kab. Lima Puluh Kota.
Dilain tempat wartawan berupaya minta tanggapan Rizki Kurniawan Nakasri, notabene Wakil Bupati Lima Puluh Kota menanggapi wartawan via WhatsAppnya, ” Kurang paham ambo surek tu da. ambo tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik soriak itu dikelola perusahaan yang ambo tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan ambo pun bukan pengurus perusahaan. Silahkan ditindaklanjuti ka pihak terkait.
Demikian halnya tuduhan atas keterlibatan Walinagari Tarantang Kec. Harau, yang telah berperan membantu terbitnya Sporadik atas lahan seluas 6.78 Ha di Puncak Bukik Soriak kini tengah digarap dengan bendera PT. Bukik Soriak Land Kawasan Resort Pariwisata itu, hal tersebut dibantah Sudahri kepada kabasumbar.net.
Dipaparkan Walinagari Tarantang itu, bahwa pihaknya tidak ada terlibat dan bingung dengan tuduhan menyebutkan ikut terlibat terbitnya Sporadis tanah kini tengah digarap oleh tim RKN, seperti yang dituduhkan itu.
Disebutkan Sudahri, akibat tuduhan salah alamat itu, pihak mencari tahu atas status tanah tersebut kepada beberapa Ninik Mamak kaum pemilik lahan tersebut, sebutkan bahwa lahan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Walinagari Tarantang, yakni tahun 2008 telah terbit Sertifikat tanah kaum tersebut dan kini telah dijual kepihak PT. Bukik Soriak Land tersebut, ujarnya.
Diakui Sudahri, bahwa pihaknya selaku Walinagari Tarantang secara tegas membantah tidak pernah tau dan memberikan rekomendasi apapun atas aktifitas kegiatan di Bukik Soriak terseut.
Kendati diakuinya, pihaknya pernah tiga kali didatangi tim RKN (
( Andit, Direktur, Angga, Direktur Operasional, serta Rijal, Direktur Pemasaran PT. Bukik Soriak Land- red ), agar berkenan menandatangani Surat Rekomendasi Walinagari, sebagai persyaratan Izin pembangunan Kawasan Resort Wisata di Puncak Bukik Soriak tersebut, tapi pihaknya menolak,.
Sementara, Wali Sarilamak, Oly Wijaya, menjawab kabasumbar.net, ” Terkait wilayah lokasi Bukik Soriak ko da, borado di dalam wilayah Jorong Sarilamak dan juo Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak.
Sementara, kalau Lokasi jalan baru yang di buat itu, masuk Nagari Sarilamak, tapi kalau yang di belakang itu lah masuak Nagari Tarantang.
Sedangkan Batas Nagari kami Sarilamak dengan Tarantang adalah Puncak Bukik Soriak.
Terkait Rekomendasi, kami belum ada keluarkan. Kendati dulu ada Kaum yang mengaku memiliki lahan tersebut membuat surat hibah dipakai untuk membuat rencana jalan minta kita untuk mengetahuinya.
Ketika dipancing wartawan, lantas, apa reaksi pak Wali, karena belum ada rekomendasi, tapi pembukaan jalan tetap berlansung dan tampak telay siap ?
Oly Wijaya tanggapi, “Seyogianya, seharusnya kita di khabari dulu kalau jalan tersebut akan di bangun atau di kerjakan. Hal itu agar nanti bisa meminimalisir seandainyo ada masalah di kemudian hari, tingkah Walinagari.
Dua Dinas tekhnis, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman ( LH- Tarkim ) Kabupaten Lima Puluh Kota, baik Aneta Budi dan Yunire Yuniman, pihaknya mengakui belum pernah tahu adanya surat masuk terkait izin pembukaan lahan seluas 6.78 Hektar di Bukik Soriak serta pembukaan akses jalan oleh PT. Bukik Soriak Land, ungkap Budi serta Yunire ( EB )
Facebook Comments