BerandaHukumTempo Kena Serangan Siber, Komite Keselamatan Jurnalis: Ini Ancaman Serius Terhadap Kebebasan...

Tempo Kena Serangan Siber, Komite Keselamatan Jurnalis: Ini Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers

 

KabaSumbarSerangan siber kembali menyasar media independen di Indonesia. Kali ini, portal berita Tempo.co menjadi korban serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang diduga kuat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Insiden ini bermula pada Minggu (6/4) sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat setelah Tempo mempublikasikan laporan investigasi berjudul “Tentakel Judi Kamboja.” Sejak saat itu, situs berita tersebut mengalami lonjakan permintaan akses dari berbagai sumber dalam jumlah masif, mencapai 3 miliar permintaan hingga Kamis (10/4).

Akibatnya, sejumlah konten, terutama artikel eksklusif yang mengungkap jaringan perjudian online, tidak dapat diakses oleh pembaca.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menegaskan bahwa serangan ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan sebuah bentuk kekerasan terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Media Lain Juga Jadi Sasaran

Tidak hanya Tempo yang terdampak. Beberapa media lain yang turut meliput dan memuat pemberitaan terkait serangan terhadap Tempo juga mengalami gangguan serupa.

KKJ menilai pola serangan ini terkoordinasi dan disengaja untuk mengintimidasi media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

“Ini adalah bentuk kekerasan yang serius terhadap pers. Selain merugikan media, serangan ini juga menghambat hak publik dalam mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka,” kata KKJ dalam pernyataan resminya.

Bukan Kejadian Pertama

Dalam catatannya, KKJ menyebut serangan digital terhadap Tempo bukan yang pertama kali terjadi.

Pada Agustus 2020, situs Tempo.co juga sempat diretas dan diganti tampilannya dengan layar hitam bertuliskan “Hoax” setelah mereka menerbitkan laporan tentang dukungan publik terhadap omnibus law.

Serangan digital terhadap media juga pernah dialami oleh Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id pada 2022.

Ketiga media tersebut mendapat serangan DDoS usai memberitakan isu-isu sensitif, seperti pertambangan ilegal, dugaan kekerasan seksual di lingkungan kementerian, hingga kasus penyelundupan di Batam yang menyebut institusi pemerintah.

Negara Dinilai Abai

KKJ menyayangkan sikap negara yang dianggap belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi media yang menjadi korban serangan siber dan serangan digital.

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang tegas dan perlindungan hukum yang memadai untuk menangani ancaman siber terhadap insan pers.

“Negara terkesan lambat dan tidak sigap merespons berbagai kasus serangan siber dan serangan digital yang menimpa media kritis. Ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap perlindungan kebebasan pers,” lanjut pernyataan KKJ.

Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)

Sebagai bentuk respons atas peristiwa ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengeluarkan tiga seruan penting:

  1. Pemerintah diminta menyatakan secara terbuka bahwa segala bentuk kekerasan terhadap media adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
  2. Aparat penegak hukum harus segera mengusut serangan ini dan membawa pelakunya ke proses hukum yang adil.
  3. Semua pihak diharapkan menghormati peran jurnalis dan pentingnya kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan wadah solidaritas yang dibentuk pada 5 April 2019, beranggotakan 11 organisasi yang terdiri dari lembaga pers dan masyarakat sipil. Anggotanya antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.

Kontak Informasi:

Erick Tanjung (Koordinator KKJ)

Nany Afrida (AJI Indonesia)

Wahyu Dhyatmika (AMSI)

Wahyu Triyogo (IJTI)

Nenden Sekar Arum (SAFEnet)

Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia)

Mustafa Layong (LBH Pers)

Muhammad Isnur (YLBHI)

Hotline KKJ: 08111137820

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -