BerandaKab.50 KotaSurat DPMD/N Lima Puluh Kota "Pilbamus Ulang" Nagari Tarantang, Mandul dan Akal-...

Surat DPMD/N Lima Puluh Kota “Pilbamus Ulang” Nagari Tarantang, Mandul dan Akal- akalan ?

Lima Puluh Kota |kabasumbar.net- Banyak pihak mempersoalkan keabsahan surat DPMD/N ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nagari ) Kab. Limapuluh Kota Nomor : 140/DPMDN-LK/2023, tanggal 30 Mei 2023, prihal Pemilihan Ulang anggota Badan Musyawarah ( Pilbamus ) Nagari Tarantang, Kecamatan Harau sepertinya mandul dan Akal- akalan.?

Pasalnya, dalam surat DPMD/N yang ditanda tangani, Endra Amzar, SH kepada Walinagari Tarantang dan Ketua Bamusnya, prihal Fasilitasi Pemilihan Ulang
Anggota Bamus Nagari, disebutkan berdasarkan LHP Kasus/Khusus Inspektorat Nomor LHP: 700/28/Insp-LK/LKHS/XI/2022 tanggal 30 November 2022, terbukti di kangkangi Pemerintahan Nagari tersebut.

Kiri : Surat DPMD/N Lima Puluh Kota Minta Pemerintahan Nagari Tarantang di fasilitasi Pilbamus Ulang. Kanan : Surat DPMD/N Lima Puluh Kota Undangan Sosialisasi Pilbamus Ulang. ( Foto. Dokumentasi )

Sementara rekomendasi LHP Kasus/Khusus Inspektorat tersebut, telah ditetapkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 141/77/BUP-LK/II/2023 Tentang Pemberhentian dua Anggota Bamus ( Badan Musyawarah ) Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027 tanggal 28 Februari 2023, yakni terhadap Yusrizal S.Pd dan Yanuar S.Pd.

Terus, rekomendasi LHP Kasus/ Khusus Inspektorat tersebut, Pemerintah Nagari Tarantang diminta agar melakukan pemilihan ulang anggota Bamus dari Keterwakilan wilayah asal anggota Bamus yang diberhentikan tersebut, untuk mengisi kekurangan keanggotaan Bamus Nagari Tarantang dengan masa jabatan sampai dengan Tahun 2027, paling lama 3 (tiga) bulan semenjak tanggal 28 Februari 2023 terbitnya SK Nomor: 141/77/BUP-LK/II/2023 Tentang Pemberhentian dua Anggota Bamus Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027 itu, ramai jadi gunjingan.

Sementara, baik Yusrizal S.Pd dan Yanuar S.Pd kepada media sebutkan terkait pemilihan Bamus 26 Maret 2021 lalu dilaksanakan serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota, belum ada Perbup nya, sehingga di Nagari Tarantang Yusrizal S.Pd dan Yanuar S.Pd lolos seleksi dan terpilih lagi sebagai anggota Bamus periode ke tiga.

Dipaparkan Yusrizal dan Yanuar, bahwa keterpilihan mereka ternyata di gugat oleh sekelompok masyarakat atau pihak yang kalah. Dan akhirnya sampai ke bupati dan telah diperiksa oleh Inspektorat dan LHP nya keluar dengan rekomendasi Inspektorat kepada bupati ada 3 yakni :
1.saudara Yusrizal dan Yanuar di berhentikan.
2. Sisa tiga anggota Bamus yang tinggal membentuk pimpinan baru
3. Sedangkan pengganti Yusrizal dan Yanuar harus dilakukan pemilihan ulang.

Dua dari tiga rekomendasi Inspektorat tersebut sudah dilaksanakan yaitu Yusrizal dan Yanuar sudah dikeluarkan SK pemberhentian oleh bupati dan pimpinan baru juga sudah terbentuk.

Namun, rekomendasi ketiga Inspektorat, tampaknya DPMD/N terkesan main mata, dimana tidak segera menurunkan surat kepada Pemerintahan Nagari, karena ada oknum tidak di laksanakan pemilihan ulang tapi dilakukan saja PAW ( Pergantian Antar Waktu- red ), ujarnya.

Sangatlah aneh. Bupati saja taat dan mematuhi rekomendasi Inspektorat dengan terbitnya SK pemberhentian Yusrizal dan Yanuar. Tapi kenapa kadis DPMD/N terkesan bimbang dan ragu atas keputusannya, ungkap Yusrizal dan Yanuar.

Sebenarnya mereka bisa saja menggugat SK pemberhentian itu ke PTUN, tapi hal itu tidak bagus untuk Bupati, karena beliau sudah capek dengan segenap permasalahan kini di Kab. Lima Puluh Kota ini.

Aneh bin ajaib, jika keterpilihan kami berdua, jika bermasalah, tentunya melakukan kesalahan adalah Panitia dan DPMD/N, tapi kenapa kami yang dihukum, kecamnya kenapa Panitia dan DPMD/N, tidak dipersalahkan serta diberi sangsinya, tanya Yusrizal dan Yanuar.

Heran, kini malah pembantunya terkesan memberi beban baru kepada Bupati dengan tidak tegas dan terkesan ada main petak umpet dengan oknum di Pemerintahan Nagari Tarantang ?, geramnya.

Hal tersebut bisa dibuktikan, Jumat, 9/6 lalu, Kadis PMD/N Lima Puluh Kota mengundang beberapa unsur ke kantor beliau untuk sosialisasi Perbup, tapi dalam perkembangan malah terjadi tarik ulur antara pendukung Sudahri dengan peserta lainya antara PAW dan pemilihan ulang, tanyanya.

Malah DPMD/N menjanjikan untuk sosialisasi di nagari. Mestinya tidak sosialisasi yang diadakannya tapi menurunkan surat perintah untuk mengadakan pemilihan ulang.

Ditempat terpisah, Kadis PMD/N Lima Puluh Kota, menjawab Yusrizal, S.Pd, “Bahwa pemilihan ulang itu perlu perencanaan dan harus dengan RAB ( Rencana anggaran biaya).

Untuk itu kami undang Walinagari dan Bamus, serta tokoh-tokoh masyarakat sesuai undangan sebagai langkah awal untuk sosialisasi yang lebih luas.

Dan dalam sosialisasi memang ada diskusi bahkan ada yang tetap dengan PAW dan kami jelaskan bahwa pemeriksaan khusus ini merupakan produk hukum dari inspektorat sebagai APIP.

Bagaimana pun kami DPMD/N tetap akan melaksanakan sesuai rekomendasi dari APIP. Karena Walinagari diwakili oleh Seknag, maka Seknag akan melaporkan ke Walinagari.

Kemudian Seknag kemarin melaporkan hasil dengan Walinagari. Dan pendapat nya adanya laporan dari beberapa warga ke kemandgri, dia menunggu hasil itu. Tetapi setelah DPMD/N mendapat surat dari warga tersebut dan ada disposisi dari pimpinan.

Sebenarnya DPMD/N tidak terikat apa hasil dari surat itu. Karena surat yang disampaikan ke Kemendagri cerita nya tidak utuh, sedikitpun tidak menyinggung bahwa masalah ini sudah diperiksa oleh inspektorat,.

Dari itu secara kepatutan kami juga tidak boleh mengabaikan balasan surat dari Kemendagri. Dan kami juga akan menyurati Kemendagri Dirjen Bina Pemdes, demikian jawab Endra Amzar

Adapun hasil Pemilihan Badan Musyawarah ( Pilbamus – red ) Nagari Tarantang, 26 Maret 2021 lalu, terpilih Yusrizal, S.Pd dan Sukri Rahayu, S.Pd. Yanuar S.Pd dan Yusrizal, A.Md. dan keterwakilan perempuan, Witrawati dan telah dilantik. ( Ind )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News