KabaSumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya kesulitan melunasi kewajiban pajaknya karena akumulasi tunggakan dan sanksi administratif.
“Kami memberikan penghapusan total atas denda dan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak hanya diminta membayar untuk tahun berjalan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, dalam keterangannya pada Selasa (24/6/2025).
Manfaat dan Cakupan Program
Pemutihan ini berlaku untuk berbagai jenis keringanan, di antaranya:
- Penghapusan 100% pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun pajak berjalan
- Penghapusan 100% denda keterlambatan pembayaran pajak
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
- Bebas pajak progresif bagi kendaraan lebih dari satu
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang baru pertama kali didaftarkan (penyerahan pertama) dan kendaraan yang akan dipindahkan kepemilikannya ke luar Sumatera Barat.
Dorong Kepatuhan dan Peningkatan Penerimaan Daerah
Dengan lebih dari 600 ribu unit kendaraan yang tercatat menunggak pajak, pemerintah berharap program ini mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara rutin. Selain mengurangi beban finansial warga, langkah ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Pemprov Sumbar juga akan memperkuat kampanye dan penyuluhan ke masyarakat agar manfaat dari program ini diketahui secara luas. Edukasi pajak diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi langsung untuk pembangunan daerah.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan sangat berdampak pada pembangunan. Melalui program ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif,” lanjut Syefdinon.
Berlaku Terbatas, Segera Manfaatkan
Pemprov menegaskan bahwa program pemutihan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Agustus 2025. Setelah masa tersebut berakhir, denda serta kewajiban pajak kembali diberlakukan secara normal.
Masyarakat Sumbar diimbau untuk tidak menunda lagi, dan segera memeriksa status kewajiban pajak kendaraan masing-masing agar dapat memanfaatkan insentif pembebasan ini secara maksimal.

Facebook Comments