BerandaDaerahSosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kelurahan Rawang Padang

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kelurahan Rawang Padang

 

KabaSumbarSosialisasi pembentukan “Koperasi Kelurahan Merah Putih Rawang Padang” dilaksanakan pada Jumat siang (16/5) bertempat di Kantor Lurah Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden terkait penguatan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Lurah Rawang, Indra Murni, yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pendirian koperasi sebagai wadah pengembangan ekonomi warga di tingkat kelurahan.

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kelurahan Rawang PadangTurut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Jamilus, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai maksud, tujuan, serta tahapan pembentukan koperasi Merah Putih. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa koperasi ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui usaha bersama yang dikelola secara transparan dan profesional.

“Program ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk membangun kekuatan ekonomi dari bawah, sesuai arahan Presiden,” ujar Kabid Koperasi.

Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Rawang, Herman K, juga menyampaikan sejumlah masukan penting, mulai dari perlunya pelatihan manajemen koperasi bagi calon pengurus hingga strategi agar koperasi mampu bersaing dan berkembang di tengah tantangan ekonomi lokal.

Sosialisasi dihadiri oleh Babinsa Rawang, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda, yang menyambut baik pembentukan koperasi ini dan berharap agar koperasi benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga Rawang.

Sebagai langkah awal, telah disusun struktur kepengurusan koperasi yang akan diajukan untuk disahkan. Struktur tersebut terdiri dari lima posisi utama, yaitu:

  • Ketua,
  • Wakil Ketua Bidang Usaha,
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan,
  • Sekretaris,
  • Bendahara.

Untuk wilayah Sumatera Barat, terdapat ketentuan khusus bahwa calon pengurus koperasi dihimbau memiliki pendidikan minimal Diploma 3 (D3) dan berusia maksimal 40 tahun, sebagai upaya menciptakan koperasi yang profesional dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, Kelurahan Rawang menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan nasional pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal.

Baca juga: Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik untuk Masa Depan Anda

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -