Giri Maju | Kabasumbar.net : Sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Nagari yang dilaksanakan di Giri Maju tepatnya di Aula UPT BLK kabupaten Pasaman Barat pada hari Kamis, (25/07/2024) yang berlangsung sejak pukul 09.30 Wib. hingga pukul 14.15 wib. terlihat berlangsung sukses, sebab animo masyarakat Nagari Giri Maju sangat tinggi, terutama antusiasme dalam mengikuti sosialisasi tersebut yang berakhir dengan kesepakatan untuk membentuk Bumnag.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bamus Nagari Giri Maju, Usnil Amri kepada media ini seusai acara sosialisasi yang dihadiri oleh kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Nagari (DPMN) yang diwakili oleh Syaikul Ikhwan S.STP.Msi.dan
Camat Kecamatan Luhak Nan Dua, Sutrisno, serta Pj. Wali Nagari Giri Maju, Ratna beserta seluruh perangkat, Bamus Nagari Giri Maju, Dai Nagari Giri Maju, ketua Pkk Giri Maju beserta Pokja 1 sampai 4, Ketua LPMN, ketua karang taruna, Bidan Jorong, Kader KPM, Kader Posyandu, Satlinmas, ketua RT. 01 sampai RT. 10, para kepala sekolah se Giri Maju, ketua KPS Maju dan ketua KPS Makmur, pengurus Dasawisma, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta alim ulama termasuk tokoh masyarakat Giri Maju.
Ketua Bamus Nagari Giri Maju, Usnil Amri dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi Bumnag Nagari Giri Maju pada hari ini, luar biasa, terbukti antusias masyarakat sangat tinggi.
Dikatakannya, hal itu terbukti setelah menerima sosialisasi tentang BUMNag akhirnya masyarakat melahirkan kesepakatan untuk membentuk Bumnag di Nagari Giri Maju.
Dengan kesepakatan tersebut, Amri berkeyakinan Bumnag Giri Maju ke depan akan dapat dijadikan sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Dua kabupaten Pasaman Barat.
“Badan Usaha Milik Nagari atau BUMNag ini kalau kita bersama memajukannya, saya yakin Bumnag kira akan mampu menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Nagari dan menjadi primadona kesejahteraan masyarakat nya,” harap Amri.
Sementara Pj. Wali Nagari Giri Maju, Ratna dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan harapan agar masyarakat Nagari Giri Maju setelah mengikuti sosialisasi Program Pembentukan ini,
mampu memahami makna dan keberadaan Bumnag bagi masyarakat.
Dikatakannya, pihak Nagari dalam sosialisasi ini sengaja menghadirkan nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Afrineldi.S.ST.Par.dan Tenaga ahli, Erwin Sukma.SP. yang khusus membidangi
peraturan perundang-undangan dan regulasi bagaimana dan apa itu Badan Usaha Milik Nagari serta manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut Ratna yang didampingi oleh Sekretaris Nagari Indra Lubis, keberadaan BUMNag sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan perekonomian yang terjadi di Nagari, terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari Giri Maju.
“BUMNag adalah lembaga usaha Nagari yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Nagari dalam upaya memperkuat perekonomian Nagari dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di Nagari tersebut,”papar Ratna.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Nagari melalui Sekretaris DPMN, Syaikul Ikhwan S.STP.Msi. dalam penyampaian materinya memaparkan tujuan dan harapan keberadaan Bumnag di suatu Nagari.
Dikatakannya, memang sebelum disepakati pembentukan BUMNag, masyarakat harus terlebih dahulu harus memahami tata cara dan regulasi peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMNag yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hingga akhirnya akan timbul kepahaman akan keberadaan BUMNag.
“Kita dari pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat Nagari selalu siap mendampingi masyarakat Nagari Giri Maju untuk dapat membentuk BUMNag yang sesuai dengan karakter dan potensi yang ada di Nagari Giri Maju ini, dan juga sesuai dengan
Peraturan Menteri (Permen) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMNag,”terang Putra.
Putra menambahkan, selain hal tersebut di atas, juga ada diatur pada Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Hal senada juga disampaikan oleh narasumber dari Tenaga ahli, Erwin Sukma.SP. ia menerangkan, BUMNag itu sendiri merupakan usaha Nagari yang pengelola dari kepekatan masyarakat Nagari,pemerintah Nagari dan Bamus, sebab BUMNag juga berbadan hukum.
“Pemerintah Nagari dapat mendirikan BUMNag sesuai kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMNag ditetapkan dengan Peraturan Nagari,” terang Erwin.
Menurut Erwin, peran BUMNag mendukung kemandirian ekonomi Nagari, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi Nagari.
Ditambahkannya, peran BUMNag juga tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Nagari, dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Demikian juga Kabid Pemberdayaan Masyarakat
Afrineldi.S.ST.Par.saat memaparkan materi sosialisasi tentang Badan Usaha Milik Nagari mengatakan keberadaan BUMNag untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi Nagari, yang muaranya tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat (1).
Afrineldi menyampaikan, BUMNag sebagai lembaga bisnis yang berperan untuk mengelola atau menjalankan usaha Nagari, yakni berbagai jenis usaha maupun berupa pelayanan ekonomi Nagari, seperti usaha jasa, transportasi,wisata, perkebunan,pendidikan dan perdagangan hasil pertanian, serta industry maupun kerajinan rakyat juga pelayanan kesehatan masyarakat.
Ditambahkannya, BUMNag tidak berdiri secara ekslusif, akan tetapi pendiriannya melalui regulasi dan berdasarkan kesepakatan yang diiringi dengan Peraturan Nagari bersama Badan Permusyawatan Nagari (BAMUS) yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri.
“Meskipun pengelolaan nya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah nagari, dan pengawasan dari Bamus, karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelola BUMNag masuk dalam pendapatan asli nagari (PANag) baru kemudian perjalanannya, dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat,juga peningkatan kesejahteraan,”jelas Afrineldi.
(Zoelnasti)
Facebook Comments