(Foto : R.Ir Haidar Alwi,MT Presiden HAC dan HAI,Ist)
Jakarta|KABASUMBAR – Pada Oktober 2005, pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menaikkan harga BBM dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 untuk Premium dan dari Rp 2.100 menjadi Rp4.300 untuk solar.
Kenaikannya bahkan mencapai 87,5 persen untuk Premium dan 104 persen untuk Solar atau sekitar dua kali lipat dari harga sebelumnya.
Sedangkan pemerintahan Jokowi pada September 2022 menaikkan harga BBM dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 untuk Pertalite dan dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 untuk Solar. Kenaikannya 30,71 persen untuk Pertalite dan 32,03 persen untuk Solar atau sekitar sepertiga dari harga sebelumnya.
“Dengan demikian, kenaikan harga BBM zaman SBY 56,79 – 71,97 persen lebih tinggi atau lebih mahal daripada zaman Jokowi,” pungkasnya mengatakan pada pihak redaksi media, kamis (8/9/2022).
Lanjutnya juga menjelaskan, bahwa pada zaman SBY tahun 2005 UMP DKI hanya Rp 819.100. Artinya, upah satu bulan hanya dapat membeli 182 liter Premium dan 190 liter Solar. Dibandingkan zaman Jokowi tahun 2022 UMP DKI Rp 4.641.854, setara dengan 464 liter Pertalite dan 682 liter Solar.
“Oleh karena itu, kemampuan masyarakat membeli BBM dari upah zaman SBY 282 – 492 liter lebih rendah bila dibandingkan dengan zaman Jokowi,” ungkapnya.
Berdasarkan hitung-hitungan sederhana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara menaikkan harga BBM, zaman SBY jauh lebih kejam daripada zaman Jokowi.Jakarta, 8 September 2022
Facebook Comments