KabaSumbar – Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan jelang Lebaran 1446 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Solok resmi mengimplementasikan sistem satu arah (one way) di jalur utama Solok–Padang mulai Sabtu (29/3). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus kendaraan.
Jadwal dan Wilayah Penerapan
Pemberlakuan sistem satu arah ini dijadwalkan berlangsung setiap hari dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB dan akan terus diterapkan hingga 7 April 2025. Selain jalur Solok–Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menerapkan rekayasa lalu lintas di rute Padang–Bukittinggi. Jalur Solok–Padang menjadi salah satu titik utama yang dipantau guna memastikan efektivitas sistem satu arah ini. Untuk mendukung arus mudik, kebijakan ini berlaku dari 28 hingga 30 Maret 2025, sedangkan untuk arus balik akan diterapkan pada 4 hingga 6 April 2025.
Imbauan bagi Pengendara
Kapolres Solok mengimbau seluruh pengendara untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan demi kelancaran serta keselamatan bersama. Masyarakat yang hendak bepergian disarankan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mereka agar terhindar dari potensi hambatan di jalan.
Harapan dari Kebijakan Ini
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas lebih lancar sehingga perjalanan para pemudik di wilayah Sumatera Barat menjadi lebih aman dan nyaman.
Facebook Comments