KabaSumbar – Setelah lima bulan lamanya menjadi buronan, oknum Sikerei berinisial BK alias AG (38), seorang pemuka adat ternama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, akhirnya berhasil ditangkap. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap dua kerabatnya di Dusun Buttui, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat Brimob Polda Sumatera Barat pada Minggu (1/3) sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah lokasi persembunyian dalam hutan belantara Mentawai.
Proses penangkapan BK penuh dengan tantangan. Medan hutan yang luas dan sulit ditembus menjadi rintangan utama, ditambah faktor sosial-politik yang memperumit upaya pengejaran. Namun, berkat kerja keras dua tim khusus, yakni Tim Jungle Warfare Pelopor Brimob di bawah komando Danyon A Pelopor Kompol Doni Lisman dan Tim Wanteror Gegana Brimob yang dipimpin Danden Gegana Kompol Mulyadi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Sumbar dan Waka Dansat Brimob Polda Sumbar, didampingi Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A.
Kapolres AKBP Rory Ratno A menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif untuk menghindari bentrokan. Sebelumnya, empat personel Tim Intelmob Polda Sumbar yang dipimpin AKP Sonny A Simatupang, bersama seorang anggota Polsek putra daerah yang fasih berbahasa Mentawai, masuk lebih dulu ke lokasi persembunyian.
“Pelaku adalah tokoh muda Sikerei yang sangat berpengaruh. Kami harus bertindak hati-hati karena lokasi persembunyiannya di hutan belantara yang jarang dimasuki orang,” ungkap Rory.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang bergagang kayu sepanjang 45 cm milik tersangka yang digunakan untuk membunuh, serta pisau bertangkai kayu beserta sarungnya milik salah satu korban. Barang bukti lain dari korban meliputi dua helai kain merah, celana biru muda, jaket hijau, senter kepala, sandal biru tua, kalung manik-manik, puntung rokok, dan sekumpulan helai rambut.
Saat ini, BK telah dibawa ke Padang dan ditahan di sel Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi kejadian untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Kasus ini akan diusut tuntas secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Rory.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menghormati kearifan lokal. Sebagai seorang Sikerei, BK meyakini bahwa memotong rambutnya dapat mendatangkan sanksi berat, bahkan kematian.
“Kami menghargai tradisi tersebut dan tidak memotong rambut tersangka,” kata Rory. Upaya negosiasi pun dilakukan secara hati-hati mengingat status BK sebagai tokoh muda Sikerei yang dikenal hingga internasional, untuk memastikan penangkapan berlangsung aman tanpa melukai tersangka.
Facebook Comments