Heboh, lagi lagi sengketa tanah terjadi di provinsi Bengkulu, kali ini sengketa lahan di Desa Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Tepat di hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 kurang lebih pukul 14 WIB, Polda Bengkulu menurun kan tim dari Hardabangta yang di pimpin langsung oleh Akp. Eka Chandra untuk melakukan penyelidikan di lokasi lahan sengketa.
Saat di konfirmasi oleh Metri, Media Metro News, terkait maksud dan tujuan tim Hardabangta dari Polda Bengkulu, Eka Candra mengatakan ” kita turun ke lokasi guna melakukan proses penyelidikan, serta mendampingi pihak pelapor, untuk melakukan pemasangan patok yang di klem oleh pihak pelapor , ungkap Eka candra.
Yasmidi, ketua lembaga LSM BCW yang juga keluarga dari pihak terlapor mengatakan ” saya sangat menyayangkan dari pihak Polda Bengkulu, dalam melaksanakan pengawalan pemasangan patok ini terkesan memaksakan kehendak ,dan bukankah hasil kesepakatan musyawarah pada 2 Maret 2023 lalu, yang di hadiri oleh kepala desa, Polsek, Babinsa dan kuasa hukum dari dua belah pihak, bahwa untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok kedepannya harus di hadirkan dari pihak BPN, tapi kenyataannya hari ini pemasangan patok tidak di hadirkan orang dari BPN, ungkap yasmidi.
kemudian, kalau pemasangan patok ini untuk mengetahui titik lokasi sertifikat yang di klaim dari Pak Hero, menurut keterangan Pak daraktoni, kan pihak BPN sudah perna datang kelokasi lahan ini, pada Jumat 17 Agustus tahun 2021 yang lalu, yang langsung dihadiri oleh Polsek, Babinsa, dan kepala Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, yang di sertai photo dan dokumentasi serta hasil dari BAP dari BPN Bengkulu tengah yang menyatakan bahwa, di lahan pak daraktoni ini belum ada sertifikat yang di terbitkan, dan dari hasil konfirmasi kita pada 10/3/2023 ke BPN, ibu Rita bagian pengukuran lahan juga membenarkan, bahwa mereka perna turun ke lokasi pak daraktoni ini, di tahun 2001 lalu, ungkap yasmidi.
Eko kuasa hukum daraktoni juga sangat menyayangkan, pada saat pelaksanaan pematokan pihak dari Hardabangta Polda Bengkulu, tidak mau memperlihatkan surat perintah tugas mereka kepada klien saya, bahkan saya selaku kuasa hukum sendiri hanya di perlihatkan sekilas saja, dan tidak di perbolehkan untuk mengambil photo dokumentasi, tentu ini menimbulkan suatu pertanyaan bagi klien saya, dan teman teman media serta beberapa warga yg ikut hadir di lokasi tersebut.
Tetapi harap saya, aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya dan di jalan kan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap Eko.
Kemudian yasmidi ketua LSM BCW yang juga keluarga dari pihak terlapor, meyakinkan bahwa ketiga sertifikat yang dimiliki oleh pihak Hero, Titik koordinatnya bukan di lokasi tanah Daraktoni ini, dan titik koordinatnya sangat jauh, jaraknya mencapai satu kilometer lebih, setelah saya lakukan pengecekan melalui aplikasi sentuh tanah ku, produk yang di keluarkan oleh BPN sendiri, ungkap Yasmidi. ( Red )
Facebook Comments