Pasaman Barat – Kabasumbar.net: Sebuah warung di Jorong Silawai Timur sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, berdasarkan informasi tersebut akhirnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil membekuk pengedarnya.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H.kepada awak media di ruangannya di Mako Polres Pasbar pada hari Rabu (18/01/2023)
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Menurutnya berdasarkan hal tersebut, akhirnya tin berhasil meringkus pelaku di sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Eri Yanto melanjutkan, karena seringnya warung tersebut dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis shabu, akhirnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Dikatakannya, dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YW (37) diringkus yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Eri Yanto menambahkan, tim melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada hari Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menghimpun keterangan, akhirnya tim langsung melakukan penggerebekan ke warung tersebut, dan langsung mengamankan tersangka.
“Pelaku berhasil kita amankan di sebuah warung di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (17/01/2023) pukul 01.00 WIB,” terang Eri Yanto.
Masih nenurut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. dikatakannya, petugas menemukan dan menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna mild yang di dalamnya terdapat satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Eri melanjutkan, diperoleh juga BB berupa, dua buah kaca pirek, satu buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, tujuh belas plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus shabu, dan satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Disampaikannya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang ia pimpin saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, mereka di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H beserta anggota yang juga disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur.
“saat itu tersangka YW sempat menyembunyikan barang bukti, namun berkat kerjasama tim Opsnal, barang bukti Narkotika dapat kita temukan di lantai warung tersebut,” terang Eri.
Dikatakannya, saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka YW dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Eri Yanto mengakhiri.
(Zoelnasti/SKL)
Facebook Comments