Pasaman Barat – Kabasumbar.net:: Sat Resnarkoba ringkus dua pengedar narkotika di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. malam
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, S.H.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. mengatakan pihaknya berhasil meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ES (24) dan AK (29), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.
Eri yanto kepada media ini menyampaikan, tersangka ES berhasil diamankan petugas di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan tersangka AK diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat.
Eri yanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas di lapangan, tersangka ES ini diduga sering membawa barang berupa Narkotika jenis shabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasaman Barat,”ujar Eri Yanto.
Diterangkannya lagi, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 18.30 WIB. bertempat di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo dan saat itulah petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa Nomor Polisi.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motornya, dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terang Eri.
Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES, pada hari yang sama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, ternyata sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar, dan pada pukul 22.15 WIB, akhirnya berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, bersama barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu,”terang Eri lagi.
Seperti yang dijelaskan oleh Eri Yanto kepada awak media, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Marlboro yang di dalamnya terdapat satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.
“Saat itu juga ke-dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ke-dua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Eri yanto mengakhiri.
(Saipen Kasri)
Facebook Comments