KabaSumbar – KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan pernyataan tegas mengenai nasib Dirut Perum Bulog Mayjen Novi Helmy dan Irjen Kementan Mayjen Irham Waroihan, yang saat ini masih aktif di TNI. Menurut Maruli, keputusan mereka untuk keluar atau tetap berada di TNI sangat bergantung pada hasil revisi UU TNI yang akan segera dikeluarkan.
Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa status Dirut Bulog dan Irjen Kementan tidak ditentukan secara otomatis, melainkan berdasarkan regulasi dalam RUU TNI. “Itu kita lihat, makanya pengaturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar, ya keluar,” ujar Maruli.
Ia menegaskan kembali bahwa nasib mereka “tergantung revisinya”. Menurut Maruli, jabatan seperti Dirut Bulog dan posisi di Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam 15 kementerian/lembaga yang diizinkan dijabat oleh prajurit TNI aktif. Oleh karena itu, jika revisi UU TNI menetapkan ketentuan tersebut, maka Novi Helmy dan Irham Waroihan harus pensiun dini.
Maruli mencontohkan bahwa pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan yang juga ditugaskan di Pindad dan PAL sudah menjadi acuan, sehingga konsistensi revisi tersebut harus ditegakkan. Berikut adalah daftar 15 kementerian/lembaga yang nantinya bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif setelah revisi UU TNI:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Keamanan Laut
Dengan demikian, Maruli menekankan bahwa revisi UU TNI harus konsisten dengan tujuan regenerasi dan penempatan prajurit TNI aktif sesuai ketentuan, sehingga pejabat seperti Novi Helmy dan Irham Waroihan harus mengikuti regulasi yang berlaku jika dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam daftar tersebut.
Facebook Comments