BerandaPolriResidivis Narkoba Diciduk Polisi, Padang Panjang Gempar 2.5 Gram Sabu Disita

Residivis Narkoba Diciduk Polisi, Padang Panjang Gempar 2.5 Gram Sabu Disita

KabaSumbar – Residivis narkoba berinisial YD (43) dibekuk oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, yang baru tiga hari menjabat. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku kedapatan menyimpan sabu seberat 2,5 gram.

Pelaku diketahui merupakan residivis narkoba yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Batusangkar pada tahun 2023. Ia kembali diamankan usai diduga mengulangi perbuatannya dengan menyalahgunakan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, melalui Iptu Ardi Nefri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba langsung bertindak cepat setelah menerima informasi tentang keberadaan residivis narkoba tersebut.

Saat hendak ditangkap, YD yang mengemudikan mobil Honda Brio putih berusaha melarikan diri dengan memundurkan kendaraan secara cepat. Namun, aksinya gagal setelah mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan milik warga di belakangnya. Petugas pun berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di sekitar lokasi. Beruntung, dengan kecermatan tim dan pengawasan warga setempat, kami berhasil mengamankan sabu seberat lebih kurang 2,5 gram,” kata Iptu Ardi Nefri.

Dalam pemeriksaan, YD mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku sengaja membuang barang haram itu karena panik saat dikejar oleh polisi. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.

YD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kini menanti pelaku atas perbuatannya.

Keberhasilan penangkapan residivis narkoba ini menunjukkan respons cepat dan tegas dari Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -