BerandaKab.50 KotaPublik Pertanyakan Preservasi Jalan Piobang- Koto Panjang, Tanjung Pati- Simalanggang

Publik Pertanyakan Preservasi Jalan Piobang- Koto Panjang, Tanjung Pati- Simalanggang

Publik Pertanyakan Satker PJN I Sumbar dan PU Limapuluh Kota Labrak UU KIP ?

Limapuluh Kota |kabasumbar.net-Patut diduga Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional ( Satker PJN Wilayah I ) Sumatera Barat, melalui Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK Wilayah I. 4 ), Kabupaten Limapuluh Kota- Kota Payakumbuh, plus Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, berpotensi kangkangi Undang- Undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Kok bisa ?

Pasalnya, Undang- Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), diantaranya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, terkait Paket Preservasi Jalan Piobang- Koto Panjang R-007 dan Jalan Tanjung Pati- Simalanggang R- 048. Nomor Kontrak. HK.02.01/KTR.13.PPK.2.4.PJN II/X/2024, Senilai Rp.12.350.009.000/ APBN 2024. Tanggal Kontrak, 29 Oktober 2024 ( 64 hari kalender ), yang dikerjakan. kontraktor PT. Pasindo Prima Kreasi ( Jl. Prof Hamka No.261 Lubuk Sikaping ) dengan
Konsultan Pengawas, PT. Manggala Karya Bangun, KSO Archi Media Consultans Sarana, PT. Talu Nusantara, terkesan ditutup- tutupi.

Tampak pekerjaan ruas jalan Tanjung Pati- Simalanggang sedang dalam pekerjaan ( Foto. Dokumentasi )

Padahal UU No. 14 Tahun 2008, tentang KIP tersebut selain bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat serta menjamin penyelenggaraan negara yang transparan.

Masyarakat baik yang bermukim di Nagari Piobang Kec. Payakumbuh Kab. Limapuluh Kota, Kelurahan Koto Panjang Kec. Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh, plus pengguna ruas jalan Tanjung Pati Kec. Harau- Nagari Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Limapuluh Kota, pertanyakan proses pekerjaan Preservasi dua ruas jalan yang dilaksanakan Satker PJN Wil. I Sumatera Barat, melalui PPK I. 4 ( Limapuluh Kota- Payakumbuh ), dibuat curiga serta bertanya- tanya.

Kecurigaan serta keheranan ditangkap media, tentang pekerjaan
kegiatan penanganan jalan yang meliputi pencegahan, perawatan, dan perbaikan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal. Tujuannya adalah agar jalan dapat melayani lalu lintas dengan aman, selamat, tertib, dan lancar, serta mencapai umur rencana yang telah ditetapkan itu, sepertinya tidak sesuai dengan dokumen kontrak, karena hanya bisa diketahui lewat Plang Proyek terpancang di dua ruas Jalan Piobang- Koto Panjang R.007, serta ruas Jalan Tanjung Pati- Simalanggang R.048 yang tengah dikerjakan oleh kontraktor PT. Pasindo Prima Kreasi, perusahaan dari Lubuk Sikaping.

Berdasarkan pengamatan media di lapangan, baik pekerjaan ruas Jalan Piobang- Koto Panjang R.007, hanya lakukan Preservasi mulai Batas Koto Panjang- Sei Beringin. Sedangkan pekerjaan penimbunan sisi kiri-kanan kanan jalan diprediksi tidak selesai pada 31 Desember 2024.

Demikian halnya pekerjaan pada ruas jalan Tanjung Pati- Simalanggang, dari pemantauan media dilapangan, Rabu,25/12/2024 sore, sepertinya rekanan terkesan dikejar- kejar batas waktu kontrak.

Sementara, baik Masudi, Satker PJN I, maupun Rio, selaku PPK 1.4 PJN I, dimintakan tanggapannya via WhatsApp, kendati telah dibaca namun hingga detik diam seribu bahasa.

Sedangkan General Manager PT. PPK,  Mulyadi. Terkait pekerjaan Preservasi jalan diatas kini sedang dikerjakan di ruas jalan menuju Nagari Sungai Beringin. Kok Plank Proyeknya berbeda. Dari pengamatan media di Plang yang tertanam di ruas jalan Koto Panjang- Sei Beringin. Sedangkan Keterangan di Plang, paketnyo ruas jalan Piobang- Koto Panjang.- Tanjung Pati- Simalanggang, “itu judul kontrak kami bang. Cuma penamaan ruas. itu nama ruasnya piobang – Koto panjang. Lebih jelasnya abang tanyo ke PU kabupaten, mereka yang menamakan ruas itu kode ruasnya R007, saran Mulyadi.

Anehnya lagi, Kadis PU Limapuluh Kota, Nono Syukri yang berhasil dimintakan tanggapannya, terlihat menghindar dengan dalih, “Silahkan saja ke pihak bersangkutan pak, kami tidak melihat kontraknya.

Ooo…bagitu ya pak. Lantas, apa peran PU Kabupaten sebagai pemilik wilayah, hanya sebagai penonton belaka. Terus, baik PPK dan rekanan yang bersangkutan tidak ada kewajiban koordinasi dengan PU Kabupaten ?. Sementara, ketika kami konfirmasikan dengan rekanan, kok kami di arahkan ke PU Kabupaten sebagai penanggung jawab wilayah.

Mungkin karena terjebak pernyataan GM PT. PPK, Mulyadi, Nono berupaya menyetir pernyataan awal, ” Tergantung apa pertanyaan bapak
Kalau ini pertanyaaannya silahkan dengan yang berwenang.

Apakah pekerjaaannya  telat sesuai dokumen kontrak dan sesuai jadwal ? Kan itu pertanyaaan pak, tentu yang bisa jawab yang bersangkutan, yakni PPK kegiatan dan yang berkontrak, ” kilah pembantu bupati Limapuluh Kota. (EB)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News