Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2020 – 2024.
Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara mengatakan, DPD RI memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul rancangan undang-undang (RUU), dan hal tersebut dinilai sangat berkaitan dengan kepentingan daerah.
“Oleh karena itu, pengusulan RUU oleh DPD Republik Indonesia selalu berdasarkan aspirasi dan kepentingan daerah”, ucapnya dalam rapat di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3) yang dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Lanjut Dedi, dengan tugas konstitusionalnya, saat ini memiliki tiga RUU yang merupakan inisiatif dari DPD RI. Ketiga RUU tersebut pun telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.
“Tiga RUU tersebut di antaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital”, jelas Dedi.
Terkait RUU Daerah Kepulauan, Dedi pun menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, akan terus memperjuangkan agar RUU tersebut dapat segera dilakukan pembahasan dan akhirnya menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sangat berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021 dan belum dilakukan pembahasan sama sekali, dapat tetap dilanjutkan.
“RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan di daerah berbasis kepulauan seperti Kepri”, ucap Ansar.
Diakui Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan sebagai undang-undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.
“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD Republik Indonesia ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya”, urainya.
Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.
Editor: Khairul Ramadan
Facebook Comments