KabaSumbar — Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, mengamankan seorang pria berinisial BH (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lubuk Gadang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Koto Balingka, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di rumah tersangka. Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya sendiri saat diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat, polisi menemukan 36 paket kecil sabu yang disimpan dalam dua kotak permen Pagoda warna hitam, serta sebuah handphone Oppo Reno 6 warna biru muda. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lanjutan.
“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas,” ujar AKP Efriadi.
Polsek Sungai Beremas mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Facebook Comments