BerandaPolriPolri Bentuk Tim Nasional Penegakan KDM, Targetkan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL

Polri Bentuk Tim Nasional Penegakan KDM, Targetkan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL

KabaSumbarKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan kendaraan barang yang kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension and Over Load/ODOL).

Upaya ini diwujudkan dengan membentuk Tim Nasional Penegakan Hukum KDM, yang akan bertugas secara khusus dalam menindak kendaraan pelanggar aturan teknis dan dimensi angkutan.

Pembentukan tim ini merupakan bagian dari kampanye besar Polri untuk menciptakan jalan yang lebih aman, adil bagi pelaku usaha, dan berkelanjutan bagi infrastruktur nasional.

“Sudah saatnya praktik ODOL dihentikan. Selain merugikan negara, pelanggaran ini juga membahayakan keselamatan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam pernyataan resminya, Selasa (13/5/2025).

Baca juga:
Rahasia Memilih Asuransi Jiwa Terbaik untuk Masa Depan Anda
Klaim Asuransi Jiwa Secara Mudah Dari Aplikasi atau Langsung

Tim ini terdiri dari petugas Direktorat Lalu Lintas di tiap polda dan Satlantas di tingkat polres. Dalam pelaksanaannya, tim juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan daerah, serta instansi lain yang berwenang.

Tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tim ini juga akan menjalankan pendekatan edukatif kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, guna mendorong kepatuhan terhadap peraturan teknis.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran KDM mengacu pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

  • Pasal 277, yang melarang pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta.
  • Pasal 307, yang memberikan sanksi kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut beban berlebih berupa pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
  • Pasal 169 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang dimodifikasi tanpa izin resmi.

Polri Manfaatkan Teknologi untuk Penegakan Hukum Transparan

Penertiban akan dilakukan secara intensif di titik-titik strategis seperti kawasan industri, pelabuhan logistik, serta jalan nasional yang rawan pelanggaran ODOL. Untuk mendukung efektivitas operasi, Korlantas Polri memanfaatkan teknologi seperti:

  • Sistem kamera e-TLE (penegakan hukum lalu lintas elektronik)
  • Jembatan timbang digital untuk mengukur beban kendaraan secara akurat
  • Aplikasi pelaporan masyarakat agar publik bisa turut melaporkan kendaraan pelanggar

“Dengan sistem digital dan partisipasi masyarakat, penegakan akan menjadi lebih transparan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” terang Agus.

Agus menegaskan bahwa target utama dari inisiatif ini adalah mencapai “Zero KDM” atau kondisi bebas kendaraan overload dan overdimensi di Indonesia.

“Zero KDM bukan sekadar janji. Ini adalah prioritas kami demi keselamatan pengguna jalan, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan melindungi investasi infrastruktur negara,” kata Agus.

Dalam pelaksanaannya, tim ini juga akan memberikan pembinaan kepada pengusaha dan pengemudi kendaraan angkut mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk ODOL terhadap jalan dan kendaraan lain.

“Kami ingin mengubah budaya, bukan hanya memberi sanksi. Pendidikan adalah kunci dari perubahan perilaku di jalan,” tutup Agus.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -