KabaSumbar – Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap empat wartawan asal Riau yang terjadi di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, masih menyisakan banyak tanda tanya. Meskipun informasi tersebut sempat viral dan memancing reaksi publik, namun pihak Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima dari korban.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, dalam konferensi pers yang dikutip dari WA Group wartawan Humas Polda Sumbar, digelar pada Rabu, 9 April 2025, pukul 16.00 WIB, di ruang Rupatama Polres Sijunjung. Acara tersebut dihadiri para wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, serta diikuti oleh jajaran kepolisian termasuk Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Tanjung Gadang.
Menurut Kapolres, peristiwa yang ramai diperbincangkan ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, pihak kepolisian baru mendapatkan informasi tiga hari kemudian pada Minggu, 16 Maret 2025 setelah narasi tentang dugaan keterlibatan mafia BBM dan tambang emas ilegal menyebar luas di media sosial.
“Setelah kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi bersama tim dari Polsek Tanjung Gadang dan Satreskrim. Lokasi yang kami datangi adalah sebuah warung di Nagari Tanjung Lolo,” jelas AKBP Andre.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat bertemu langsung dengan keempat wartawan yang menjadi korban. Pertemuan berlangsung di Mapolda Sumbar dan turut dihadiri pengacara serta rekan media dari Riau.
“Saat itu mereka menyatakan akan membuat laporan secara tertulis, tetapi sampai hari ini belum ada laporan polisi yang kami terima. Jadi kami belum bisa memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan
Kapolres menekankan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum sesuai prosedur standar apabila laporan resmi benar-benar masuk. Namun, tanpa adanya laporan, polisi belum memiliki dasar hukum untuk memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan asumsi. Kalau ada laporan, tentu akan kami proses,” ujar AKBP Andre.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, juga turut menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak korban tetap berlangsung melalui kuasa hukumnya.
“Kami sudah berkoordinasi. Informasi terakhir, para korban berencana datang ke Polres pada hari Sabtu ini bersama pengacara mereka,” ungkapnya.
Isu ‘Backing Polisi’, Ini Klarifikasi Propam
Salah satu isu sensitif yang turut menyeruak adalah dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat terhadap pelaku penganiayaan. Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak Propam Polres Sijunjung.
Kasi Propam, IPTU Mazni, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan internal. Hasilnya, memang ada anggota polisi yang sempat terlihat di sekitar lokasi, namun keberadaannya tidak berkaitan dengan kejadian.
“Anggota tersebut hanya mampir sebentar untuk keperluan pribadi sebelum magrib. Kejadian penganiayaan sendiri berlangsung setelah magrib. Jadi tidak ada keterlibatan dalam peristiwa itu,” jelas IPTU Mazni.
Menanti Titik Terang
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan terkait dugaan penganiayaan ini. Tanpa laporan resmi dari korban, kasus ini berada di titik stagnan. Polisi pun hanya bisa melakukan langkah terbatas meskipun tekanan publik kian menguat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum memerlukan keberanian dan dukungan dari pihak korban untuk menyampaikan laporan secara resmi. Jika tidak, semua hanya akan menjadi opini liar di ruang publik yang tanpa kejelasan, tanpa keadilan.
Facebook Comments