KabaSumbar – Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial RP (36) di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin pagi (23/6).
Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Narkoba menyita 14,23 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, dan sebuah bong karya seni milik pelaku.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini terjadi pada hari pertama Operasi Antik 2025 yang digelar serentak oleh Polda Sumatera Barat.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini. Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan warga terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Elfison, mengungkapkan bahwa penangkapan RP merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah pengintaian, petugas menemukan bukti kuat adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. Penggeledahan mengungkap sabu siap edar di kamar RP, yang kemudian mengakui barang tersebut miliknya untuk diedarkan.
“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar di Polres Sijunjung sepanjang tahun ini,” kata Iptu Elfison.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun.
RP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi Polres Sijunjung dalam mendukung upaya Polri memerangi narkotika, sekaligus memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri Hadir untuk Masyarakat.”
Facebook Comments