KabaSumbar – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menyampaikan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran gelap narkotika di daerah.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial WR (24) berhasil diamankan. Tersangka diketahui berasal dari Kota Bukittinggi, tepatnya di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang.
“Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sebanyak 11 paket besar ganja kering yang diduga siap edar,” ujar Kapolres.
Baca Juga : Solusi Tepat Hadapi Krisis Finansial dan Kesehatan di 2025
Selain menyita ganja, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya adalah satu tas berwarna hijau, satu kantong plastik hitam berukuran besar, serta dua kantong plastik hitam berukuran sedang yang diduga digunakan untuk menyimpan paket ganja.
petugas juga menyita sebuah ponsel merek Realme berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM Axis, sepeda motor Yamaha Mio GT dalam kondisi rusak, berikut kunci kontak dan pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi BA 3431 PQ. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Proses penangkapan ini didokumentasikan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 10 Juni 2025.
Baca Juga : Apakah Fitur Voice Chat Group WhatsApp Ulah Hacker?
Tersangka WR kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 115 Ayat (2), atau Pasal 111 Ayat (2), yang semuanya terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Baca juga: Cara Memilih Asuransi Jiwa Terbaik di Era Digital
Facebook Comments