KabaSumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (25/5) pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yosvenli Dasman, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 16 paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning di dalam karung goni putih, tersimpan di mobil Daihatsu silver milik tersangka. Selain itu, sebuah handphone Oppo hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya. “Kami berkomitmen untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Iptu Yosvenli Dasman menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi dengan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan untuk memutus rantai peredaran narkotika,” katanya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.
Facebook Comments