Bukittinggi | kabasumbar.net – Dalam sehari Satnarkoba Polres Bukittinggi, berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polresta Bukittinggi berhasil menangkap di tempat yang berbeda kemarin ( 14 -1-2022). Empat pelaku itu masing masing, inisial “ES” (39) , inisial “B” (29), inisial ”RFH” (35) dan inisial “ I” (36).
Penangkapan pelaku tersebut kata Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH, merupakan ujud komitmen Polres Bukittinggi, dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya yang Narkoba.
Keempat pelaku ditangkap Polres Bukittinggi pada lokasi yang berbeda . Pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 WIB. D Jl. Panorama, depan Museum Tri Daya Eka Darma Kel. Kayu Kubu Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Kata Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH, Sabtu 15/01/2022
Pelaku berinisial ES (39), ditangkap dengan barang bukti, 1 (satu) paket narkotika, diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekitar 0,5 gram.
Pada hari yang sama polisi amankan pelaku berinisial B (29) beserta barang bukit berupa 1 (satu) paket sedang sabu. Pelaku inisial B ditangkap, di pinggir jalan Simpang Sanjai Kel.Manggih Ganting Kec.Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, sekira pukul 23.30 WIB
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B yang berlokasi di Sanjai Dalam, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik klip bening.
Kemudian pada Sabtu 15/01 dini harinya berdasarkan pengembangan dari pelaku B. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian disebuah rumah di Banto Jorong Tanjuang Medan Nagari Biaro Gadang Kec.IV Angkek Kabupaten Agam .
Diamankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36), setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam MAGICOM , 1 (satu) buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu.

“Ketika dilakukan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku, karena pada saat rumah dikepung, pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun, mengamankan pelaku,” ucap Aleyxi
AKP Aleyxi menjelaskan, “pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian, dan sudah sangat meresahkan masyarakat, antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga, yakni RFH adalah ipar dari saudara I,” jelasnya
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 undang-undang No 35 tahun 2009,” pungkas AKP Aleyxi. (RSA/RN)

Facebook Comments