BerandaNasionalPolda Metro Jaya Terima Laporan Penggangguan Rapat Revisi UU TNI di Hotel...

Polda Metro Jaya Terima Laporan Penggangguan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

KabaSumbarPolda Metro Jaya Terima Laporan Penggangguan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penggangguan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI. Peristiwa ini terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dan dilaporkan oleh seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (15/3/2025) dan telah tercatat dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Laporan ini mencakup dugaan tindakan mengganggu ketertiban umum, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap pihak berwenang atau badan hukum di Indonesia,” ujar Ade Ary pada Sabtu (15/3).
Menurut Ade Ary, insiden bermula ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Hotel Fairmont sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka berteriak di depan ruang rapat untuk menuntut penghentian pembahasan revisi UU TNI yang digelar secara tertutup. “Pelapor, RYR, yang bertugas sebagai sekuriti hotel, melaporkan bahwa tiga orang dari kelompok tersebut memprotes rapat karena dianggap tidak transparan,” jelasnya.

Ade Ary menyebutkan, pasal yang disangkakan dalam laporan ini meliputi Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini, identitas terlapor masih diselidiki. “Korban adalah peserta rapat pembahasan revisi UU TNI, sementara terlapor masih kami dalami,” tambahnya.

Protes terhadap Rapat Tertutup
Sebelumnya, rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah sempat diterpa aksi protes dari sekelompok masyarakat. Mereka yang mengaku dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap tidak melibatkan publik.
Salah satu pengunjuk rasa, Andrie, menyuarakan penolakan di lokasi kejadian pada Sabtu (15/3). “Kami meminta rapat ini dibuka untuk umum. Pembahasan tertutup seperti ini tidak sesuai,” tegasnya di Hotel Fairmont, Senayan.

Kelompok tersebut khawatir revisi UU TNI dapat membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI. “Kami menolak keras pembahasan ini. Jangan sampai ada langkah mundur ke dwifungsi ABRI. Hentikan sekarang!” seru Andrie dalam orasinya.
Kasus ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya untuk mengusut lebih lanjut motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggangguan tersebut.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -