Jakarta, Kaba Sumbar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).Tahun depan
Penilaian kinerja PNS itu merupakan rangkaian kinerja pegawai tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, hingga penerapan reward and punishment, ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Penilaian yang awalnya dilakukan oleh pejabat penilai, tahun depan akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai itu sendiri. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
Dengan managemen penilaian ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tidak dapat bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain itu BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
“Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi ini akan diterapkan mulai tahun 2022,” kata Achmad Slamet.
Tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional,” tegasnya.
Facebook Comments