KabaSumbar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo.
Dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court pada Selasa (18/3/2025), majelis hakim PN Jakpus mengeluarkan putusan terkait Perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Ketua majelis hakim, Haryuning Respanti, SH MH, bersama dua hakim anggota, Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa:
- Eksepsi dari Tergugat II hingga Tergugat X dikabulkan.
- PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata terkait gugatan ini.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga mewajibkan Sayid membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.
Pentingnya Mekanisme Internal dalam Organisasi Profesi
Menanggapi putusan tersebut, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menyatakan bahwa keputusan ini mempertegas pentingnya mekanisme internal dalam organisasi profesi. “Kami menghormati keputusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum dengan cermat. Ke depan, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola organisasi yang baik harus tetap menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa internal,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan sendiri terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh dua advokat senior ternama, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, dengan anggota seperti Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, serta beberapa nama lainnya.
Eksepsi Kompetensi Absolut dan Argumen Tergugat
Dalam eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan, mereka meminta agar majelis hakim menolak seluruh gugatan Sayid Iskandarsyah dan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Mereka berargumen bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permasalahan internal organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017.
Dalam eksepsi tersebut juga ditegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah pada 16 April 2024 merupakan bentuk pengawasan internal yang sah. SK tersebut dikeluarkan oleh DK PWI Pusat untuk menegakkan kode etik dan aturan organisasi, termasuk Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Secara hukum, Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi absolut dalam perkara ini. Oleh karena itu, pengabulan eksepsi kompetensi absolut oleh majelis hakim adalah keputusan yang tepat,” demikian pernyataan dari Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Latar Belakang Gugatan dan Kasus ‘Cashback’
Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI dan para pengurusnya, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta beberapa anggota lainnya. Sayid menilai bahwa Surat Keputusan DK PWI yang menjatuhkan sanksi kepadanya telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Gugatan ini berkaitan dengan kewajiban mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000,00 secara tanggung renteng dengan beberapa pihak lainnya. Sayid sebelumnya telah mengembalikan dana Rp1.080.000.000,00 ke rekening PWI setelah kasus ini mulai diperiksa oleh DK PWI. Perkara yang semula tidak banyak diketahui publik kemudian menjadi perhatian luas dan disebut sebagai kasus “cashback”.
DK PWI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 pada 17 Juni 2024, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid sebagai anggota PWI selama satu tahun.
Tuntutan Gugatan Sayid Mencapai Rp100 Miliar Lebih
Dalam gugatannya, Sayid mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.771.200.000,00 dan biaya perjuangan hukum senilai Rp100.000.000,00. Ia juga menuntut kompensasi atas kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000,00, sehingga total nilai gugatannya mencapai Rp101.871.200.000,00.
Selain itu, Sayid juga menuntut agar para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika terjadi keterlambatan dalam menjalankan putusan yang nantinya akan ditetapkan.
Kontak Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Tim Advokat Kehormatan Wartawan Telp: 021-29035900
Facebook Comments