Pidana Kerja Sosial Tidak Boleh Ada Pemaksaan dan Komersialisasi
KabaSumbar - Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diberlakukan di Solok, menyusul ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra dengan Kajari Solok Medie, SH, MH, Senin (1/12/25) diKantor Kejaksaan Negeri Solok
Bersamaan, kegiatan penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial ini juga antara Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Melalui aplikasi zoom, dihadiri unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat Pemkab dan Pemko Solok
Terhadap itu, Kejati Sumbar Muhibuddin mengatakan, hukuman kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.
Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.
Disampaikan, pada KUHP Nasional, ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.
" Kami berharap Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial ini," ujarnya.
Mahibuddin menegaskan, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, namun lebih kepada komitmen moral bersama, bahwa kejaksaan dan pemerintahan di daerah sepakat bergerak bersama, sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi hukuman sosial.
Menyambut itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, mengatalan, Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan hukuman kerja sosial
Pihaknya akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Senada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI diwakili Zulfikar Tanjung menyebut, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya sekadar acara seremonial, namun sebagai perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan hukuman kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
"Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. (Irman Kuto)
Ramadhani Kirana Putra Bupati Solok Jon Firman Pandu Pidana Kerja Sosial Hukuman Tandatangan Kesepakatan Kajari Solok Medie