BerandaPolitikPerempuan & Keterwakilannya Minimal 30 Persen di KPU-Bawaslu.

Perempuan & Keterwakilannya Minimal 30 Persen di KPU-Bawaslu.

Jakarta I Kabasumbar.net – Pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemilih perempuan dalam pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut, disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, Minggu (13/2/2022).

“Yang memahami kendala-kendala perempuan, yang mengerti bagaimana tantangan dan halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan dan pembuat kebijakan yang pro dengan perempuan itu sendiri,” kata Feri, dilansir dari laman InfoPublik.id.

Menurut Feri, seharusnya angka keterwakilan itu bukanlah minimal 30 persen, melainkan minimal 50 persen dari masing-masing KPU dan Bawaslu

“Pemilih wanita sekitar 26 ribu orang lebih banyak daripada pemilih laki-laki,” ucap Feri.

Menurutnya, penting untuk memiliki penyelenggara pemilu yang dapat mengatasi kendala apa saja yang dihadapi oleh pemilih Wanita.

“Kami mendorong untuk pemilu yang lebih baik agar DPR mempertimbangkan penyelenggara dalam komposisi yang berimbang dengan penyelenggara pria demi pemilu yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, dosen Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, mengatakan yang menjadi penyelenggara pemilu harus mampu melahirkan kebijakan yang berperspektif gender.

Ferry menegaskan pentingnya aspek profesionalisme sebagai seorang penyelenggara pemilu.

“Yang kita perjuangkan bukan dari jenis kelamin, melainkan Wanita yang memang betul-betul memiliki perspektif gender ketika menjadi penyelenggara,” kata Fery.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -