Simpang Empat | Kabasumbar.Net : Pentingnya BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja merupakan bagian yang harus di sosialisaikan oleh seluruh pekerja di mana pun ia berada.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Bimbingan Teknis Pemberdayaan SDM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat, Kepada Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Petani Se-Kabupaten Pasaman Barat di Hotel Guchi, pada hari Selasa, (19/12/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya, Iddial Chaniago menyampaikan, manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya, yang membawahi delapan kabupaten/kota menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Dijelaskannya, untuk mengikuti program tersebut pendaftaran calon peserta dapat mendaftar secara online melalui tahapan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
selain online bisa juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, Toko SRC, agregator dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan.
Diterangkan Iddial, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.
Bimbingan Teknis Pemberdayaan SDM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Hotel Guchi Simpang Empat tersebut dihadiri oleh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Azhar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial Chaniago, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizqi, dan Ariza Visca Ramadhan sebagai AR perwakilan Pasbar.
Sementara, Kadisnaker Pasbar Azhar dalam sambutannya mengajak para pekerja untuk berinovasi bagaimana mencoba dan melakukan kegiatan yang mampu mensejahterakan pekerja atau petani yang ada di Pasaman Barat.
Dikatakan Azhar, ada beberapa perusahaan memperkerjakan masyarakat tanpa mendata karyawannya dan tidak mempedulikan pekerjanya.
Untuk itu, Ia berpesan kepada Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Petani Se-Kabupaten agar selepas kegiatan ini dapat menyampaikan kepada seluruh pekerja yang tergabung di setiap serikat agar dapat mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat, Ana Rizqi menyampaikan, saat ini jumlah angkatan kerja yang aktif dan ada dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman Barat baru ada sekitar 38 ribu orang, sementara data dari BPS dikatakan ada sekitar 146 ribu orang tenaga kerja.
Menurut Ana, BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Pasbar tidak hanya mencakup pekerja yang ada di PT. Pihaknya juga menangani pekerja yang ada di pasar seperti pedagang, pelaku UMKM dan pekerja bukan penerima upah (BPU).
Diterangkanya, pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan seperti, tukang ojek, Supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara /advokat artis dan lain-lain.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizqi, yang didampingi oleh Ariza Visca Ramadhan sebagai AR perwakilan Pasbar juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap mambantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,sebagai acuan kerja pihaknya tetap mengacu pada permenaker dan berdasarkan UU No 24 tahun 2011 pasal 14.
Sementara dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Hendri yang juga sekretaris Serikat Petani Indonesia, menanyakan sistim regulasi pembayaran iuran bagi petani yang upah harian atau perbulannya tidak jelas?
Menyikapi pertanyaan tersebut, Ana menerangkan, pembayaran iuran bagi peserta informal Bukan Penerima Upah mengikuti tabel penghasilan dan iuran program JKK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, dengan penghasilan minimum 1Juta atau sesuai rentang penghasilan tabel tersebut. Dengan iuran mulai dari Rp. 16.800/bulan/orang.
(Saipen Kasri)
Facebook Comments