BerandaEkonomiPemerintah Diminta Gencarkan Edukasi Literasi Digital Terkait Bahaya Penyerahan Data Pribadi Pasca...

Pemerintah Diminta Gencarkan Edukasi Literasi Digital Terkait Bahaya Penyerahan Data Pribadi Pasca Kasus Worldcoin

KabaSumbarKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa platform Worldcoin, yang dikelola Tools for Humanity (TFH), telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina warga Indonesia sejak 2021, memicu kekhawatiran serius tentang privasi dan keamanan data.

Kasus ini menegaskan urgensi peran pemerintah dalam memperkuat edukasi literasi digital untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan izin operasional Worldcoin di Indonesia sejak 4 Mei 2025.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa Worldcoin, melalui alat pemindai retina bernama Orb, telah mengumpulkan data biometrik warga tanpa pengawasan memadai.

“Data retina adalah informasi sensitif yang melekat seumur hidup. Penyalahgunaannya dapat berdampak serius, seperti pencurian identitas atau pelanggaran privasi,” ujar Alexander.

Baca juga: Asuransi di Indonesia, Solusi Tepat Hadapi Krisis Finansial dan Kesehatan di 2025

Pentingnya Edukasi Literasi Digital oleh Pemerintah

Kasus Worldcoin, yang menawarkan imbalan finansial Rp250.000 hingga Rp800.000 untuk setiap pemindaian retina, mengungkap rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyerahan data pribadi.

Pemerintah Diminta Gencarkan Edukasi Literasi Digital Terkait Bahaya Penyerahan Data Pribadi Pasca Kasus WorldcoinBanyak warga, terutama di kota-kota seperti Bekasi dan Depok, tergiur imbalan tanpa memahami risiko jangka panjang. Hal ini menunjukkan perlunya pemerintah meningkatkan edukasi literasi digital secara masif dan terstruktur.

Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan memperkuat kampanye edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi.

“Pemerintah harus proaktif mengedukasi masyarakat bahwa data pribadi bukan sekadar informasi biasa, tetapi aset yang harus dilindungi. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas untuk memperluas literasi digital,” katanya.

Edukasi ini, lanjut Alexander, harus mencakup pemahaman tentang jenis-jenis data pribadi, potensi risiko penyalahgunaan, dan cara melindungi diri di era digital. Pemerintah juga diminta untuk melibatkan media, influencer, dan platform daring untuk menyebarkan pesan ini secara efektif, terutama kepada generasi muda yang aktif di ruang digital.

Baca juga: Rahasia Menentukan Nilai Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal

Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi individu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Data pribadi terbagi menjadi dua kategori utama:

Data Pribadi Umum: Nama lengkapNomor identitas (KTP, SIM, paspor)Alamat tempat tinggal, Nomor telepon, Alamat email, Tanggal lahir, Status perkawinan, Pekerjaan, Data keuangan (nomor rekening bank, kartu kredit),

Data Pribadi Spesifik: Data biometrik (sidik jari, pemindaian retina, pengenalan wajah), Data kesehatan (riwayat medis, golongan darah), Data genetik, Keyakinan agama, Orientasi seksual, Data anak di bawah umur, Informasi lokasi (geolocation), Data biometrik seperti retina, yang dikumpulkan Worldcoin, termasuk dalam kategori data pribadi spesifik karena sifatnya yang permanen dan tidak dapat diubah.

Penyalahgunaan data ini dapat digunakan untuk penipuan identitas, pelacakan tanpa izin, atau bahkan penargetan iklan yang melanggar privasi.

Langkah Pemerintah dan Tantangan ke Depan

Komdigi telah menghentikan aktivitas pemindaian retina oleh enam operator lokal TFH dan berencana melakukan audit menyeluruh terhadap teknologi dan kebijakan privasi Worldcoin.

Selain itu, ditemukan bahwa Worldcoin menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi, yang menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi.

Komdigi akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Namun, tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah maraknya platform digital yang menawarkan imbalan finansial untuk data pribadi.

Pemerintah perlu mengintegrasikan literasi digital dalam kurikulum pendidikan, menggelar kampanye publik, dan memperkuat regulasi untuk memastikan perusahaan teknologi mematuhi standar perlindungan data.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis sebelum menyerahkan data pribadi, terutama untuk imbalan yang tampak menggiurkan. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi agar warga tidak menjadi korban eksploitasi data,” tutup Alexander.

Kasus Worldcoin menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dalam menjaga privasi di era digital.

Baca juga: Hosting Terbaik di Indonesia 2025: Perbandingan Performa, Harga, dan Fitur

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -