Aceh Utara – Kaba Sumbar.net – Panwaslih Aceh Utara telah melantik Ketua Partai Gerindra kecamatan menjadi Panwascam Lapang. Sebelumnya dugaan kecurangan itu, juga ditemukan pada Panwascam Matangkuli. Ketua DPAC Partai Gerinda Kecamatan Aceh Utara, Juni Saputra menjadi Panwascam diketahui masyarakat Aceh Utara pasca pelantikan anggota Panwascam, Kamis (23/02/2023)
Kabar Juni Saputra menjadi Panwaslih tersebut beredar kencang, membuat heboh masyarakat Aceh Utara, terutama para kader-kader partai pengikut pemilu 2024 mendatang. Kejadian ini mengundang tanda tanya publik “apakah benar Panwaslih Aceh Utara curang? Hingga kejanggalan demi kejanggalan pun mulai ditemukan”
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Aceh Utara, Zainal Ardi menjelaskan bahwa pengurus partai Gerindra di tingkat Kecamatan semuanya di-SK kan.
Zainal mengakui bahwa pihaknya juga mengenal dan pernah melihat Juni Saputra ikut serta dalam kegiatan dan acara partai Gerindra.
“Kami mengenal dan pernah melihat saudara Juni Saputra ikut serta dalam acara Bimbingan Teknis partai Gerindra)”.
Selain itu Zainal juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal Panwascam tersebut di saat ia pergi dengan Caleg DPRA Partai Gerindra dan kemudian dia juga pernah ikut Bimtek Partai dan ada datanya, maka Atas dasar inilah kami mencatut nama Juni Saputra serta menerbitkan SK sebagai ketua Partai Gerindra di Kecamatan Lapang. Jelas Zainal saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Sejauh ini, Juni Saputra selaku anggota Panwascam Lapang yang diduga terlibat parpol memilih Bungkam dan terkesan menghindar dari wartawan, hingga berita ini di tayangkan, belum ada jawaban apapun yang dapat dikonfirmasi melalui anggota Panwascam tersebut.
Sementara itu, Muhammad selaku Ketua Panwascam Lapang mengakui bahwa dirinya sudah mengetahui tentang dugaan Juni Saputra terlibat (Parpol), “informasi awal sudah kami terima dan akan dilakukan penanganan, masalah keputusan terlibat atau tidak biar pihak Panwaslih Kabupaten yang memutuskan, karena atasan kami yang punya wewenang terkait masalah ini”. Tutup Muhammad
Selanjutnya di tempat yang berbeda, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Safwani Selaku Komisioner Panwaslih Aceh Utara Devisi Penanganan pelanggaran, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait temuan ini.
“Temuan ini sudah kami terima dan akan dilakukan penanganan serta akan kita kumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui Juni Saputra terlibat atau tidak,” Ucap Safwani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Masyarakat Kecamatan Lapang mengharapkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengganti Panwascam yang melanggar persyaratan dengan yang lain, personil yang benar-benar memenuhi persyaratan atau yang benar-benar netral demi keberlangsungan proses pengawasan pemilu yang demokratis bebas dari intervensi dan intimidasi di lapangan.
Salah satu persyaratan menjadi panwascam, adalah tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik selama 5 tahun terakhir. Hal itu harus dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai. Apabila salah satu point persyaratan tidak terpenuhi maka anggota panwascam tersebut dinyatakan gugur karena melanggar persyaratan.
Bukti lain keterlibatan salah satu anggota Panwascam Lapang itu sebagai pengurus Partai Politik, yakni Ketua Partai Gerindra di Kecamatan Lapang, dikuatkan dengan bukti-bukti sebagai mana yang ditemukan pada web KPU https://infopemilu.kpu.go,id. Di dalamnya juga tercantum SK kepengurusan pada bulan 3 tahun 2022.
Penulis : Mulyadi Yahya
Facebook Comments