Nasrul Abit sebagai salah satu pihak yang kini mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, dirinya bersama Indra Catri siap menerima apapun keputusan majelis hakim MK, baik gugatannya diterima ataupun tidak.
“Saya dengan Indra Catri sudah menunjuk pengacara untuk beracara, kita sekarang menunggu hasilnya. Kalau seandainya kita diterima alhamdulillah, kalau tidak diterima ya juga alhamdulillah,” ujar Nasrul Abit di Padang, Kamis (11/2/2021).
Nasrul Abit mengatakan, semua ini merupakan proses politik yang tentu ada awal dan ada akhirnya. Siapapun nanti yang menang menjadi gubernur dan wakil gubernur, ia berharap ada hal-hal yang mesti harus diperhatikan untuk pembangunan Sumbar ke depan.
“Kita tentu memelihat pertumbuhan ekonomi, kita lihat juga provinsi tetangga percepatan pembangunan infrastrukturnya, tentu kita bagaimana bisa mengejar menciptakan transportasi bisa lancar dan menunjang ekonomi,” ujarnya.
Selain itu terang Nasrul Abit, seperti program pembangunan infrastruktur Mentawai juga banyak hal yang mesti dikerjakan dan dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya. Begitu juga daerah lain yang memiliki daerah tertinggal.
Nasrul mengungkapkan, jika pensiun dari dunia politik nantinya, ia belum ada rencana pasti. Bisa saja bertani atau bersosialisasi di masyarakat saja terlebih dahulu. Ia bersyukur selama 45 tahun sejak bekerja belum pernah sakit, termasuk saat di dunia politik.
“Kalau Pak Gubernur bilang selama 10 tahun tidak sakit, maka saya Alhamdulillah sejak bekerja juga tidak pernah sakit, tidak pernah dirawat, tapi kalau sakit sakit biasa ya ada, mudah-mudahan tidak sakit,” ujarnya.
Namun dalam waktu dekat kata Nasrul, terlebih dahulu ia menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak cucu. Rencana ia tinggal di Kota Padang. Soal dunia politik dirinya akan lihat-lihat dulu.
“Untuk sementara bersama keluarga, kalau soal politik kita lihat lagi perkembangannya, kalau memang ada kesempatan masuk politik ya kita masuk lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, soal apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan, tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 16 Februari mendatang.
“Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Ia menjelaskan, saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan. Namun sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau disimissal.
Facebook Comments