PARIWARA
Pasaman Barat | Kabasumbar.net : Dalam menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbub) No.47 Tahun 2022 Terkait penataan wilayah kejorongan, serta dalam rangka pemutakhiran data, Nama dan kode register wilayah kejorongan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Nagari Lingkuang Aua, kecamatan Pasaman gelar musyawarah kesepakatan tapal batas wilayah kejorongan Kampung Pasir, Simpang Ampek yang bertempat di Aula Kantor Camat Pasaman. Rabu (17/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Pasaman, Andre Afandi, S.Stp, Pj. Wali Nagari Lingkuang Aua, Hendra Mulyakna, Sekretaris Nagari, Alkafi, S.Kom, Ketua Bamus, Afrisuhaldi, Wakil Ketua Bamus, Amrizal, serta dari tokoh Masyarakat, keterwakilan perempuan dan tokoh pemuda setempat.
Meskipun musyawarah berjalan agak tegang dan alot, namun karena para peserta tetap mengemukakan rasa kekeluargaan dan kepentingan bersama diatas segalanya, akhirnya batas wilayah kejorongan tersebut dapat ditentukan dengan kesepakatan bersama seluruh peserta musyawarah.
Camat Pasaman, Randi Afandi dalam musyawarah tersebut Rabu, (17/7/2024) mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Pasaman Barat No. 100.3.4.2./625/DPMN/2024 tentang penertiban kode registrasi wilayah kejorongan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Pemekaran ini sudah merupakan kebutuhan dalam meningkatkan pelayan terhadap masyarakat dan dalam upaya pemerataan pembangunan, namun bagi pemerintah Nagari yang akan melaksanakan penataan wilayah kejorongan di wilayahnya, maka harus secepatnya melakukan pembentukan wilayah kejorongan dan menyampaikannya kepada kepada camat di daerah masing-masing,”ujarnya.
Lanjut Andre, setelah pihak kecamatan menerima proposal usulan dari pihak kenagarian, maka Camat akan melaporkan kepada Bupati untuk diberikan rekomendasi dan diterbitkan kode register wilayah kejorongan.
“Usai musyawarah penetapan batas wilayah kejorongan ini dilakukan dan disepakati, maka nanti saya selaku Camat akan melaporkan kepada Bupati untuk selanjutnya akan diberikan rekomendasi dan kode register wilayah kejorongan selambat-lambatnya dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2024 ini,”pungkas Andre.
Disamping itu, Pj. Wali Nagari Lingkuang Aua, Hendra Mulyakna usai acara kepada awak media mengatakan, ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh tokoh masyarakat dan seluruh peserta musyawarah yang telah berkenan menghadiri undangan pihak nagari dalam upaya penetapan batas wilayah kejorongan Kampung Pasir tersebut.
Adapun sebelumnya Nagari Lingkuang Aua terdiri dari dua kejorongan yaitu, Kejorongan Simpang Ampek dan Kejongan Padang Durian Hijau. Setelah itu, dilakukan penataan kejorongan Simpang Ampek menjadi Lima kejorongan yaitu, kejorongan induk Simpang Ampek (induk), Kejorongan Kampung Pasir Simpang Ampek, kejorongan Simpang Ampek Lintang Selatan, Kejorongan Simpang Ampek Batang Toman, Kejorongan Simpang Ampek Kaplingan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua undangan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam musyawarah ini, semoga pemekaran kejorongan di Nagari Lingkuang Aua yang berjumlah 3 kejorongan yang akan diusulkan dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga pelayan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal,”ungkap Hendra.
Dijelaskan, setelah dilakukan musyawarah terkait kesepakatan tapal batas wilayah kejorongan Kampung Pasir tersebut, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati tapal batas wilayah kejorongan Kampung Pasir Simpang Ampek yaitu,
Sebelah Utara berbatasan dengan, Nagari Lingkuang Aua Baru.
Sebelah Selatan berbatasan dengan
Sungai Batang Haluan (tanjakan sate Ujang Paris).
Sebelah Timur berbatasan dengan, Nagari Lingkuang Aua Timur.
Sebelah Barat berbatasan dengan, Jorong Simpang Ampek, yang bertepatan dirumah Buya Sidi, lurus arah selatan Batang Kajai Lamo, lurus arah ke Utara tanah Uncu Sarinah.
“Alhamdulillah meskipun terjadi diskusi yang alot, namun semua peserta akhirnya dapat menyepakati batas wilayah penataan wilayah kejorongan Kampung Pasir Simpang Ampek,”ungkap Wali Nagari ibu kota Pasbar itu.
Ditambahkan, dalam menuju pemerataan pembangunan dan memberikan pelayan prima terhadap masyarakat, titik nadirnya berangkat dan berawal dari kejorongan. dari itu ia meminta kepada kepala jorong dan para PLT Jorong selaku perangkat nagari dan pelaksana tugas wali nagari pada tingkat kejorongan pemekaran nantinya agar dapat bekerja sama dengan semua pihak, serta melakukan terobosan-terobosan bagaimana kesejahteraan dan pelayan terhadap masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan.
“Semoga dengan adanya pemekaran kejorongan ini, ke depan jelas sudah Pemerintah Nagari, dalam hal ini Wali Nagari, bersama perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara nagari, bersama Bamus sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dapat lebih bersinergi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekitar dan menjadikan Nagari Lingkuang Aua lebih maju lagi,”harap Hendra Mulyakna mengakhiri.
Usai musyawarah dilakukan, Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan (Bamus) Lingkuang Aua bersama seluruh tokoh masyarakat yang hadir menuangkan kesepakatan bersama untuk pembentukan wilayah Kejorongan baru yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani bersama.
Facebook Comments