Masalah Air Bersih Kian Serius, Komisi II DPRD Padang Dorong Audit Menyeluruh PDAM

Masalah Air Bersih Kian Serius, Komisi II DPRD Padang Dorong Audit Menyeluruh PDAM

Masalah Air Bersih Kian Serius, Komisi II DPRD Padang Dorong Audit Menyeluruh PDAM

KabaSumbar  Memburuknya pelayanan air bersih di Kota Padang mendorong Komisi II DPRD setempat mengambil langkah pengawasan dengan mengusulkan audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025. Usulan tersebut disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Padang pada akhir Januari 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menilai audit operasional menjadi langkah penting untuk mengevaluasi kinerja, manajemen, serta tata kelola PDAM yang belakangan menuai banyak keluhan dari masyarakat. Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan pelayanan publik dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Å"Pengawasan ini bertujuan memastikan pengelolaan PDAM berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin mengetahui secara nyata apakah pelayanan air bersih sudah dikelola secara efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, ujar Rachmad, Jumat (23/1/2026).

Rachmad menjelaskan, usulan audit tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 yang meminta Ketua DPRD Kota Padang untuk menugaskan Inspektorat Kota Padang, melalui Wali Kota Padang, agar segera melakukan audit operasional secara independen.

Menurutnya, audit ini tidak dimaksudkan sebagai agenda administratif semata, melainkan sebagai upaya memperoleh gambaran menyeluruh terkait penggunaan anggaran, efisiensi operasional, serta kepatuhan PDAM terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Å"Hasil audit harus menjadi pijakan dalam mengambil keputusan strategis. Jika ditemukan persoalan manajerial atau kebijakan yang keliru, semuanya harus dibuka secara objektif agar bisa segera diperbaiki, kata Rachmad yang juga mewakili daerah pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk memastikan badan usaha milik daerah menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh dikelola tanpa standar pelayanan yang jelas dan terukur.

Å"Ketika masyarakat terus mengeluhkan layanan air bersih, DPRD wajib hadir dan mengambil langkah nyata, ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan tekanan politik jika tidak ada perbaikan signifikan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, terkait penanganan krisis air bersih.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Wahyu Hidayat, menilai kondisi krisis yang berlangsung sejak bencana banjir bandang pada akhir November 2025 menunjukkan lemahnya respons dan kesiapan pelayanan publik.

Å"Kesulitan air bersih dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ini sudah melampaui persoalan teknis dan mencerminkan kegagalan pelayanan publik, ujar Wahyu.

Fraksi Gerindra juga menyoroti ketidaksiapan manajemen PDAM dalam memulihkan infrastruktur pascabencana serta pendistribusian air bersih kepada warga. Selain itu, pola komunikasi jajaran direksi PDAM kepada publik dinilai belum memberikan solusi konkret dan minim empati terhadap kondisi masyarakat.

DPRD Kota Padang menegaskan akan menindaklanjuti hasil audit operasional PDAM tersebut. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian atau kegagalan manajemen, DPRD tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan konstitusional demi perbaikan layanan air bersih di Kota Padang.

Wali Kota Padang DPRD Kota Padang krisis air bersih Padang PDAM Kota Padang audit PDAM Padang Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya DPRD pelayanan air bersih Perumda Air Minum Padang audit operasional PDAM keluhan air bersih warga Fraksi Gerindra DPRD Pada