BerandaDPD RIKomite IV DPD RI Temukan Permasahan Penggunan Dana Desa

Komite IV DPD RI Temukan Permasahan Penggunan Dana Desa

Ketua Komite IV DPD RI Elviana menemukan ada permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih terdapat beberapa permasalahan administrasi BLT Desa TA 2022.

“Untuk itu Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melakukan rapat kerja bersama BPKP”, kata Elviana di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/6).

“Guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif,” terang Elviana.

Komite IV DPD RI menilai sejauh ini pemerintah daerah maupun desa masih menghadapi tantangan besar terkait dengan pelaksanaan dana desa.

“Memasuki semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana.

Menurut Elviana bahwa pemerintah desa masih belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya.

Lantaran sejauh ini masih adanya pengaturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK No. 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Komite IV DPD RI meminta penjelasan BPKP mengenai pelaksanaan dana desa

“Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa, mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa”, kata Elviana.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan ada oknum kepala desa di Jawa Barat yang justru mengharapkan status desanya tetap sebagai desa berkembang.

Menurutnya status desa berkembang akan memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak mau menjadi status desa maju.

“Ada beberapa kepala desa di Jabar justru berharap desanya tetap statusnya desa berkembang bukannya desa maju. Hal tersebut dikarenakan mempermudah sebuah desa mendapatkan bantuan. Hal seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKP”, tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Maluku Utara Iqbal Hi Djabid, meminta perwakilan BPKP di provinsi, bisa memberikan pengarahan atau bimbingan kepada kepala desa terkait pertanggungjawaban dana desa yang menggunakan sistem online.

Menurutnya desa di daerah-daerah terpencil, seperti di Maluku Utara sangat kesulitan dengan sistem on line ini.

komite

“Sistem on line ini perlu mendapatkan perhatian juga dari BPKP di provinsi karena di daerah terpencil masih mengalami kesulitan”, imbuhnya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPKP, penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah yaitu 38 persen dari total alokasi dana desa.

“Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan”, tegasnya.

Ateh menambahkan berdasarkan hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi. Permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APBDes pada 402 desa (60,91 persen) terlambat.

“Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa”, papar Ateh.

Editor: Khairul Ramadan                                                                                   Sumber: Siaran Pers Bagian Pemberitaan dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI     Melalui WA Group Newsroom DPD RI

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News