KabaSumbar – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan akan memanggil Direktur Utama RSUD dr. Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dan pihak BPJS Kesehatan untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien Desi Erianti di IGD RSUD dr. Rasidin, yang berujung meninggal dunia pada Sabtu dini hari (31/5).
Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kota Padang. “Kami akan panggil RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum sesuai undang-undang akan diterapkan,” ujar Muharlion, Sabtu (31/5).
Menurut Muharlion, kasus penolakan pasien bukan kejadian pertama. Ia menyebut banyak laporan masyarakat tentang pasien yang dipulangkan sebelum waktunya dari perawatan rumah sakit.
“Kejadian seperti ini sering terjadi, terutama pada pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat. Ini jelas melanggar regulasi Wali Kota Padang,” tegasnya.
Ia telah memerintahkan Ketua Komisi IV DPRD untuk mengagendakan pemanggilan guna mendalami kasus ini.
Muharlion juga mengapresiasi respons cepat Wali Kota yang langsung mengunjungi rumah duka almarhumah Desi Erianti.
“Kami bersyukur Wali Kota telah bergerak cepat dengan membesuk keluarga. Kami yakin beliau akan mengambil langkah konkret untuk menangani kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Desi Erianti diduga ditolak pelayanan di IGD RSUD dr. Rasidin karena dianggap bukan kasus kegawatdaruratan. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menambah sorotan terhadap pelayanan kesehatan di Kota Padang.
DPRD berharap klarifikasi ini dapat mengungkap fakta, mencegah kasus serupa, dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil serta sesuai regulasi bagi seluruh warga, khususnya pemegang Kartu Indonesia Sehat.
Facebook Comments