Payakumbuh |kabasumbar- Ketua DPD Corruption Investigation Committee (CIC) Kota Payakumbuh, Syafri Ario angkat bicara terkait temuan DPRD Kota Payakumbuh uang yang mengendap sebanyak Rp 42 M yang terdiri dari 25 M berbentuk deposito serta 17 M berbentuk giro, mesti dipertanyakan.
Temuan uang dengan nilai yang cukup besar itu berasal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Tirta Sago Kota Payakumbuh. Hal itu terungkap saat rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD setempat dengan pihak Perumda air minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Ketua DPD Corruption Investigation Commitee (CIC) Payakumbuh, Syafri Ario mengatakan investasi deposito dan giro yang dilakukan Perumda memang mesti di sukapi/ dipertanyakan.
Syafri Ario menjelaskan berdasarkan UU Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya, yaitu
Pasal 70 Permendagri No. 13/2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 dan Pasal 328 UU No. 23/2014 boleh saja mendepostikan anggaran sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik.
Sehubungan dengan kasus yang terjadi pada Perumda Payakumbuh, ia menduga terdapat
ketidaktertiban dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan daerah yang
bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
“Apabila terdapat kelemahan penyerapan APBD yang disebabkan adanya
penempatan dana deposito pada bank umum, maka dari segi kemanfaatannya perlu
dipertanyakan,” ujar Syafri Ario.
Terlebih lagi jika investasi jangka pendek deposito yang diperpanjang
terus menerus tidak diikuti oleh tercapainya pelayanan umum kepada masyarakat serta
program yang telah ditentukan sesuai dengan perencanaan.
Seperti diketahui, kata Syafri Ario pelayanan Perum Tirta Sago sejauh ini dikabarkan sangat mengecewakan. Banyak pelanggan yang tidak bisa menikmati air Perumda. Permasalah tersebut bahkan sudah berlarut-larut namun seolah diabaikan saja oleh Pemda. Seharus anggaran tersebut bisa digunakan untuk mengurai permasalahan air bersih di Payakumbuh.
“Penempatan deposito akan melanggar prinsip kepatutan mana kala di satu sisi
kegiatan-kegiatan APBD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD
tidak dilaksanakan sehingga pelayanan publik menjadi terganggu,” kata Syafri Ario yang juga Ketua SMSI Payakumbuh tersebut.
Kemudian pemberian Bunga harus dicatat dalam pendapatan asli daerah serta pemberian dalam bentuk barang harus dicatat dalam aset Pemerintah Daerah.
Syafri Ario berharap kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan arus kas daerah agar ditemukan kejanggalan dan indikasi adanya manipulasi laporan keuangan.
Dikabarkan sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh, YB. Parmato Alam, dalam rapat kerja dengan pihak Tirta Sago mempertanyakan deposito serta giro dengan total Rp 42 Miliar. Pengakuan dari pihak Perumda tersebut kemudian menjadi tanda tanya besar sehingga pembahasan menjadi panjang dengan diiringi dengan berbagai intrupsi serta pertanyaan anggota Komisi B.
Ketua fraksi Golkar YB. Parmato Alam, pada Rabu (22/5) mengatakan setelah mendapatkan pengakuan dari pihak Tirta Sago Payakumbuh dalam rapat kerja tersebut, komisi B dengan spontan langsung melakukan pertanyaan kepada pihak bersangkutan. Akan tetapi hingga rapat berakhir, DPRD tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Merasa curiga uang kas dengan total senilai Rp 42 M tersebut terindikasi telah mengendap, Komisi B meminta kepada Perumda Tirta Sago agar memberikan dokumen terkait aliran perjalanan uang kas yang diduga terindikasi mengendap itu.
Namun lagi-lagi pihak Perumda Tirta Sago keberatan untuk memberikan. Selanjutnya sambung YB Parmato Alam lagi,Persoalan temuan tersebut tidak berhenti disitu saja (Rapat kerja komisi).
Dalam pandangan akhir paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang berlangsung beberapa hari yang lalu kembali Fraksi Golkar serta Fraksi Gerindra mempertanyakan uang kas berbentuk deposito serta giro dengan nilai yang cukup fantastis tersebut kepada pemegang saham tunggal Perumda air minum Tirta Sago dalam hal ini PJ Walikota.
Selain itu khususnya Fraksi Golkar juga meminta PJ Walikota agar segera mengevaluasi seluruh manajemen yang ada di Perumda Tirta Sago dengan alasan diduga tidak memiliki kinerja profesional.
Bagi Ketua Komisi B yang juga sekaligus Ketua DPRD II Partai Golkar Payakumbuh, adalah aneh Perumda Tirta Sago memiliki uang senilai Rp42 M dalam bentuk deposito serta giro ditengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi dan tidak memiliki keuntungan yang signifikan dengan alasan banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia penyebab dari kebocoran.
Harusnya lanjut YB Parmato Alam, dengan memiliki Uang kas dalam bentuk deposito dan giro, Perumda Tirta Sago bisa mengganti peralatan yang rusak, sehingga tidak terdengar lagi keluhan masyarakat pelanggan terkait kecil atau matinya aliran air bersih ke rumah rumah mereka.
Akan tetapi timpalnya lagi, Perumda Tirta Sago lebih memilih untuk mengendapkan uang mereka di Bank dengan alasan yang belum jelas daripada membeli peralatan yang telah rusak terkait penyaluran air bersih, paparnya mengatakan.
Terpisah, awak media pada Rabu (22/5) siang, berusaha menghubungi PJ Walikota Payakumbuh sebagai pemilik saham tunggal di Perumda Tirta Sago, untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita.
Saat dihubungi yang bersangkutan kepada rekan awak media hanya menjawab nanti akan dihubungi lagi. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan pada malam harinya, PJ Walikota Jasman Rizal belum juga melakukan konfirmasi balik kepada rekan awak media.
Begitu juga dengan Direktur Utama Perumda Tirta Sago, Khairul Ikhwan juga bungkam soal itu. Hingga berita ini ditanyangkan ia belum memberikan tanggapan apapun.
Facebook Comments