Pasaman Barat | Kaba Sumbar – Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Suharjo, bersama fungsional Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar, Senin (15/11) menghadiri resepsi peringatan hari ulang tahun (HUT) Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat ke-64, tahun 2021.
Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, usai resepsi HUT Pengadilan Agama Talu di Simpang Empat, menjelaskan, bagi Kementerian Agama, lembaga peradilan agama atau Pengadilan Agama saat ini, adalah saudara. Awalnya lembaga peradilan ini merupakan bahagian dari kelembagaan yang ada di Departemen Agama atau Kementerian Agama saat ini.
Ketika menjalankan tugas, program dan layanannya, antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama hingga saat ini saling berkaitan, malah untuk urusan (pelayanan) tertentu tetap berjalan dan saling berkaitan. Pelayanan berkesinambungan antara Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama, khussnya Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, berkaitan dengan urusan keluarga.
Setiap pasngan calon suami-istri, menjelang mereka menikah dan tercatat di Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (Simkah) terjadi atau dilaksanakan di KUA. Lalu, jika ada pessoalan keluarga bagi pasangan rumah tangga dimaksud, sepeti perceraian, penetapan usia perkawinan bagi calon pengantin, pengesahan nikah atau istbat nilah (penetapan pernikahan yang dikeluarkan pengadikan agama, selalu berurusan dengan Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Zein Ahsan, mengingatkan, pengadilan agama di tanah air, bukan sebatas satu dari empat lembaga peradikan di Indonesia, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, sesuai tingkatan serta klasifikasi lembaga pengadilan yang ada.
Seiring perkembangan zaman, kemajuan arus informasi dan teknologi saat ini, ulas Ketua PTA Padang itu, tentu banyak hal yang menurut semestinya ada, diketahui, dilaksanakan serta diberdayakan setiap aparatur lembaga pengadilan. Khusus di Pengadilan Agama, selain menjalankan perannya sebagai satu dari empat lembaga pengadilan di neeri ini, juga sebagai pemberi keadilan secara Islam kepada siapa saja yang membutuhkan.
“Urusan perkata yang diurus hingga selesainya di pengadila agam, bukan saja berkatan dengan tuntutan para pihak secara umum. Penyelesaian perkara dijalankan setiap aparatur bersama majelis hakim di pengadilan agama, juga berkaitan dengan penyelesaian urusan agama, dan semuanya harus diselesaikan menurut tuntunan Islam”, kata Zein Ahsan, mengingatkan.
Untuk itu, tambah Ketua PTA Padang lagi, laksanakan tugas dengan kewajiban sebagai aparat di lembaga pengadilan agama secara maksimal, professional, dan sesuai tuntutan ajaran Islam, mengacu pada dua dasar hukum yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada setiap umat Islam, yaitu Al-Quran dengan Sunnah Rasulullah.
Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, menyampaikan, kemintran antara instansi vertikal, seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian Resort (Polres) di Pasaman Barat, bukan saja sebagai instansi vertikal membantu suksesnya pembangunan di daerah ini, tapi tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebagai mitra kerja, ulasnya, keberadaan instansi fertikal di setiap daerah, khususnya di Pasaman Barat, tentu memberikan pelayanan, dan peningkatan kualitas sumber daya kepada anak bangsa yang ada dan tersebar di setiap kecamatan di daerah ini. Khusus Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, penyelesaian perkara yang dijadikan tugas pokok penyelesaianya, adalah warga dan putera/puteri Pasaman Barat.
Ketua Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, Syafrul, menyampaikan, seiring perjalanan waktu, tepat hari ini (Senin, 15 November 2021), usia dari lembaga peradilan di Talu Pasaman Barat genap 64 tahun. jika dibandungkan dengan umur seseorang, maka perjalanan waktu ini telah tergolong dalam usia lanjut (lansia).
Kendati demikian, pihaknya dengan segenap aparatur yang menjalankan tugas di lembaga peradilan ini, terus berupaya meningkatkan mutu layanan, kualitas pengabdian, dan berbagai inovasi, sehngga setiap layanan masyarakat bisa dilaksanakan dengan mudah, tanpa memikirkan biaya, waktu, dan kehadiran secara langsung di komplek Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat.
Untuk menunjang terwujudnya layanan prima kepada masyarakat, khususnya siapa saja uang butuh adanya layanan dari Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, pihaknya bersama Tim dan operator IT telah membuat empat aplikasi. Salah satunya adalah Aplikasi Sistem Infomasi dan Pelayanan Terpadu (Sipandu), bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam hal penetapan status di data kependudukan.
(Saipen Kasri)*
Facebook Comments